DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       1 Juni 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 173/PJ.311/1999

                            TENTANG

   PEMBERIAN IMBALAN BUNGA KEPADA WAJIB PAJAK ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN YANG DIKEMBALIKAN
                    KARENA KEPUTUSAN KEBERATAN/BANDING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 26 April 1999 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini 
kami disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan :
    a.  Berdasarkan Keputusan BPSP Nomor : 057/BPSP/M.V/15/1999 permohonan banding PT XYZ 
        tahun 1994 dikabulkan dan telah ditindaklanjuti oleh KPP Jakarta Tambora dengan Keputusan 
        Nomor : KEP-45/WPJ.05/KP.1009/1999, dengan pengembalian kelebihan pembayaran pajak 
        tahun 1994 seluruhnya berjumlah Rp 269.636.430,00.
    b.  Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mohon penjelasan apakah Saudara berhak atas  
        bunga pengembalian kelebihan pembayaran pajak akibat keputusan Banding tersebut.

2.  Berdasarkan Pasal 27 A Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata 
    Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, apabila 
    pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, maka kelebihan 
    pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk 
    selama-lamanya dua puluh empat bulan.

3.  Dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 480/KMK.04/1997 tanggal 29 September 1997 
    diatur bahwa pemberian bunga hanya berlaku untuk keputusan keberatan atau keputusan banding 
    terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar 
    Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar 
    (SKPLB) untuk tahun pajak 1995 dan sesudahnya.

4.  Berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan ini ditegaskan pemberian imbalan bunga tersebut mulai 
    berlaku untuk tahun pajak 1995 dan sesudahnya. Mengingat kelebihan pembayaran PPh Saudara 
    berdasarkan putusan BPSP tersebut adalah untuk tahun pajak 1994 maka atas kelebihan tersebut 
    tidak dapat diberikan imbalan bunga.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR

ttd

IGN MAYUN WINANGUN