DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Juni 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 173/PJ.311/1999 TENTANG PEMBERIAN IMBALAN BUNGA KEPADA WAJIB PAJAK ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN YANG DIKEMBALIKAN KARENA KEPUTUSAN KEBERATAN/BANDING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 26 April 1999 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini kami disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan : a. Berdasarkan Keputusan BPSP Nomor : 057/BPSP/M.V/15/1999 permohonan banding PT XYZ tahun 1994 dikabulkan dan telah ditindaklanjuti oleh KPP Jakarta Tambora dengan Keputusan Nomor : KEP-45/WPJ.05/KP.1009/1999, dengan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tahun 1994 seluruhnya berjumlah Rp 269.636.430,00. b. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mohon penjelasan apakah Saudara berhak atas bunga pengembalian kelebihan pembayaran pajak akibat keputusan Banding tersebut. 2. Berdasarkan Pasal 27 A Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan. 3. Dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 480/KMK.04/1997 tanggal 29 September 1997 diatur bahwa pemberian bunga hanya berlaku untuk keputusan keberatan atau keputusan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) untuk tahun pajak 1995 dan sesudahnya. 4. Berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan ini ditegaskan pemberian imbalan bunga tersebut mulai berlaku untuk tahun pajak 1995 dan sesudahnya. Mengingat kelebihan pembayaran PPh Saudara berdasarkan putusan BPSP tersebut adalah untuk tahun pajak 1994 maka atas kelebihan tersebut tidak dapat diberikan imbalan bunga. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR ttd IGN MAYUN WINANGUN