DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 30 Januari 1991

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 172/PJ.5.1/1991

                            TENTANG

                         PPN ATAS JASA BANDARA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 Nopember 1990 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini dijelaskan bahwa jasa-jasa pelabuhan udara yang digunakan oleh Perwakilan Perusahaan 
Penerbangan Asing berupa.

1.  Jasa Persewaan ruangan yang digunakan sebagai :
    a.  Kantor Pimpinan/Staf Perwakilan di lingkungan Bandara.
    b.  Executive Lounge penumpang.
    c.  Gudang spare parts, terutang PPN.

2.  Jasa penyewaan tanah/lahan yang digunakan sebagai lokasi penempatan pesawat udara untuk jalur
    penerbangan international dikecualikan dari pengenaan PPN. Namun demikian jasa penyewaan tanah/
    lahan yang digunakan sebagai lokasi penempatan peralatan dan kendaraan (bukan pesawat udara) 
    tetap terutang PPN.

3.  Pas Bandar Udara untuk tanda pengenal keluar masuk Bandara terutang PPN.

4.  Jasa penyewaantelepon extention yang digunakan oleh Perwakilan Penerbangan Asing dalam 
    menjalankan kegiatannya di Bandara, terutang PPN.

Demikian penjelasan kami untuk menjadi maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

DRS. MAR'IE MUHAMMAD