DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Mei 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1723/PJ.732/2001 TENTANG LAPORAN KEMAJUAN PEMERIKSAAN KLIEN KAP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan masih banyaknya Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak (UPPP) yang belum menyampaikan laporan kemajuan pemeriksaan klien Kantor Akuntan Publik (KAP) setiap bulannya ke Direktorat Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak (Direktorat P4) serla banyaknya laporan kemajuan KAP yang belum diisi dengan benar, dipandang perlu untuk menyempurnakan format laporan kemajuan pemeriksaan klien KAP agar lebih akomodatif dan informatif. Untuk itu diminta kepada Saudara untuk: 1. Membuat laporan kemajuan pemeriksaan klien KAP dengan format lampiran seperti terlampir dalam surat ini. 2. Format laporan kemajuan tersebut sebagai pengganti format sebelumnya dan mulai digunakan untuk periode laporan kemajuan pemeriksaan klien KAP bulan Juni 2001, 3. Laporan kemajuan pemeriksaan klien KAP tersebut agar dikirimkan ke Direktorat P4 tepat waktu guna penelaahan lebih lanjut. Demikian untuk dimaklumi DIREKTUR, ttd GUNADI