DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      28 Mei 2001

                            SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1723/PJ.732/2001

                        TENTANG

                    LAPORAN KEMAJUAN PEMERIKSAAN KLIEN KAP

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih banyaknya Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak (UPPP) yang belum menyampaikan 
laporan kemajuan pemeriksaan klien Kantor Akuntan Publik (KAP) setiap bulannya ke Direktorat Pemeriksaan 
Penyidikan dan Penagihan Pajak (Direktorat P4) serla banyaknya laporan kemajuan KAP yang belum diisi 
dengan benar, dipandang perlu untuk menyempurnakan format laporan kemajuan pemeriksaan klien KAP agar 
lebih akomodatif dan informatif. Untuk itu diminta kepada Saudara untuk:

1.  Membuat laporan kemajuan pemeriksaan klien KAP dengan format lampiran seperti terlampir dalam 
    surat ini.

2.  Format laporan kemajuan tersebut sebagai pengganti format sebelumnya dan mulai digunakan untuk 
    periode laporan kemajuan pemeriksaan klien KAP bulan Juni 2001,

3.  Laporan kemajuan pemeriksaan klien KAP tersebut agar dikirimkan ke Direktorat P4 tepat waktu guna 
    penelaahan lebih lanjut.

Demikian untuk dimaklumi




DIREKTUR,

ttd

GUNADI