DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                29 Agustus 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1721/PJ.51/1995

                            TENTANG

          PPN ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DALAM RANGKA KERJA SAMA PRODUKSI/EKSPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 12 Juli 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan 
ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf f dan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, bahwa Pajak Pertambahan 
    Nilai (PPN) dikenakan atas ekspor Barang Kena Pajak (BKP) oleh Pengusaha Kena Pajak dengan tarif 
    sebesar 0%, sehingga Pajak Masukan yang telah dibayar dari BKP yang diekspor dapat dikreditkan.

2.  Dengan memperhatikan bukti-bukti dan dokumen-dokumen berupa perjanjian tertulis, pernyataan 
    bersama secara tertulis, bukti PEB, bukti transfer, dan debit nota yang berkenaan dengan pelaksanaan 
    ekspor bersama pintu kayu milik PT. XYZ dengan kaca terpasang milik PT. ABC, maka sesuai dengan 
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.32/1989 tanggal 6 Desember 1989, atas 
    permasalahan pelaksanaan ekspor bersama tersebut dapat diberikan kebijaksanaan, yaitu :
    a.  atas penyerahan kaca oleh PT. ABC untuk dipasang pada pintu kayu yang dibuat oleh PT. XYZ 
        dapat dianggap tidak terjadi penyerahan BKP;
    b.  Pajak Masukan yang dibayar oleh PT. ABC atas kaca diekspor tersebut dapat dikreditkan oleh 
        PT. ABC;
    c.  Pajak Masukan yang dibayar oleh PT. XYZ atas pintu kayu yang diekspor tersebut dapat 
        dikreditkan oleh PT. XYZ.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PT. ABC berhak secara sebanding untuk memperhitungkan Pajak 
    Masukan yang telah dibayar (sejak perjanjian ekspor bersama dilaksanakan) terhadap BKP yang 
    diekspor secara bersama disamping perhitungan Pajak Masukan terhadap BKP yang dieskpor sendiri.

4.  Untuk pelaksanaan ekspor bersama selanjutnya, maka dalam penyampaian SPT Masa PPN, 
    masing- masing pihak diwajibkan untuk melampirkan daftar Pajak Masukan atas ekspor bersama, 
    fotokopi PEB, dan bukti transfer dari barang yang dieskpor bersama tersebut, di samping 
    lampiran-lampiran lainnya yang telah ditetapkan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER