DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        6 Mei 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 171/PJ.431/1998

                            TENTANG

  PEMOTONGAN PPh PASAL 21 YANG BERSIFAT FINAL ATAS PENERIMAAN UANG PENSIUN TEBAS/SEKALIGUS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 22 April 1998 perihal seperti tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 598/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 
    tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Bersifat Final atas Penghasilan Sehubungan 
    Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Tertentu yang telah disempurnakan dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor : 600/KMK.04/1995 tanggal 14 Desember 1995 antara lain dinyatakan bahwa atas 
    uang tebusan pensiun yang dibayarkan sekaligus oleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan 
    oleh Menteri Keuangan dipotong Pajak Penghasilan dengan ketentuan :
    a.  10% dari jumlah bruto, apabila penghasilan tidak lebih dari Rp. 25.000.000,00 (dua puluh 
        lima juta rupiah);
    b.  15% dari jumlah bruto, apabila penghasilan bruto lebih dari Rp. 25.000.000,00 (dua puluh 
        lima juta rupiah);
    c.  Tidak dipotong Pajak Penghasilan apabila penghasilan bruto kurang dari Rp.5.184.000,00 
        (lima juta seratus delapan puluh empat ribu rupiah).

2.  Adapun jumlah sebesar Rp. 5.184.000,00 yang tidak dipotong Pajak Penghasilan bukan merupakan 
    Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sehingga jumlah sebesar Rp. 5.184.000,00 tersebut tidak dapat 
    dikurangkan dari penghasilan bruto. Dalam contoh di surat Saudara apabila seseorang menerima uang 
    tebusan pensiun yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp.5.190.000,00, maka Pajak Penghasilan yang 
    terutang dan harus dipotong adalah sebesar 10% X Rp. 5.190.000,00 = Rp. 519.000,00. Dan bersifat 
    final.

3.  Memperhatikan ketentuan pada butir 1 dan butir 2 di atas, maka atas pemotongan PPh Pasal 21 yang 
    bersifat final tidak dapat direstitusi.

Demikian penjelasan kami.




A.n. DIREKTUR JENDERAL 
DIREKTUR 

ttd

I MADE GDE ERATA