DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 September 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 171/PJ.33/1996 TENTANG PENJELASAN PEMOTONGAN PPh PASAL 23 DAN PENGHAPUSAN PIUTANG MACET DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 16 Juli 1996, Saudara minta penegasan tentang : a. Apakah atas pembayaran biaya pendidikan/pelatihan dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 6% ? b. Piutang uang sekolah dari mantan mahasiswa yang tidak dapat ditagih lagi apakah dapat dilakukan penghapusan dan dikurangkan dari penghasilan bruto ? Sehubungan dengan kedua pertanyaan tersebut dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. PPh Pasal 23 atas biaya pelatihan. 1.1 Sesuai dengan Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 10/PJ./1995 sebagaimana telah diubah dengan Kep-76/PJ./1995, antara lain menyatakan bahwa : pembayaran imbalan jasa tehnik dan jasa manajemen dipotong PPh Pasal 23 sebesar 6%. 1.2 Pengertian jasa tehnik dan jasa manajemen diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 1984 (terlampir). 2. Penghapusan Piutang yang tidak dapat ditagih. Sesuai dengan penjelasan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan 1994, antara lain bahwa : Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang Wajib Pajak telah melakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir, yaitu Wajib Pajak telah menyerahkan penagihan piutang tersebut kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau telah mendapat Keputusan Pengadilan. 3. Berdasar uraian di atas, dengan ini ditegaskan : 3.1 Atas pembayaran biaya pendidikan/pelatihan oleh peserta pendidikan dibedakan menjadi : a. Pendidikan/latihan yang bersifat umum, artinya pendidikan/latihan dapat diikuti oleh umum (siapa saja), diselenggarakan di tempat yang disediakan oleh lembaga pendidikan dengan materi/program/kurikulum yang ditentukan oleh lembaga pendidikan yang bersangkutan, misalnya uang kuliah, uang sumbangan gedung dari mahasiswa imbalannya tidak termasuk pengertian jasa tehnik sehingga tidak dipotong PPh Pasal 23. b. Pendidikan/latihan yang khusus diberikan kepada perusahaan tertentu atau Instansi Pemerintah untuk melatih suatu program dengan materi/program sesuai permintaan peserta (pengguna jasa), karena tidak bersifat umum maka imbalannya termasuk pengertian jasa tehnik/jasa manajemen dan wajib dipotong PPh Pasal 23 sebesar 6% dari jumlah bruto. 3.2 Penghapusan piutang tak tertagih. Piutang yang tidak dapat ditagih hanya dapat dihapus dan dibebankan sebagai biaya apabila memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang PPh seperti diuraikan pada butir 2 (dua) di atas, kecuali apabila XYZ memberikan subsidi/beasiswa bagi siswa yang kurang mampu dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. 4. Kiranya perlu ditambahkan bahwa Sekolah Tinggi XYZ sebagai yayasan yang bergerak di bidang pendidikan formal, apabila keuntungan (selisih lebih) yang diperoleh akan digunakan untuk pembangunan prasarana pendidikan maka keuntungan tersebut dapat ditangguhkan pengenaan PPh-nya sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-87/PJ./1995 tanggal 10 Oktober 1995. Demikian penjelasan untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK PGs. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd MOCH. SOEBAKIR