DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Nopember 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1719/PJ.51/1991 TENTANG PPN ATAS PENYIAPAN LAHAN/LAND CLEARING DAN LAND LEVELLING UNTUK PERTANIAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 8 Oktober 1991 perihal seperti pada pokok surat, dapat disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah No. 28 TAHUN 1988 dan angka 3 huruf m Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989, Jasa Pematangan Tanah (Land Clearing) merupakan Jasa Kena Pajak kecuali Jasa Pematangan Tanah untuk transmigrasi dan reboisasi. 2. Jasa Land Clearing dan Land Levelling untuk pertanian tidak termasuk dalam pengecualian tersebut di atas sehingga merupakan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN. 3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-28/PJ.32/1986 tanggal 31 Mei 1986 yang menegaskan bahwa pekerjaan penyiapan lahan bukan merupakan Jasa Kena Pajak sebenarnya hanya berlaku selama periode sebelum dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 28 TAHUN 1988. Pada periode tersebut jasa yang dikenakan PPN hanyalah jasa melakukan pembangunan, perbaikan atau pemugaran bangunan atau barang tidak bergerak lainnya. Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 28 TAHUN 1988, maka seluruh Jasa (termasuk Jasa Pematangan Tanah) kecuali 13 Jenis Jasa yang disebut dalam PP tersebut, terutang PPN. Dengan demikian sejak berlakunya PP 28 TAHUN 1988 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-28/PJ.32/1986 dengan sendirinya tidak berlaku lagi. Demikian kiranya maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd. Drs. WALUYO DARYADI KS.