DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            25 Nopember 1991

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1719/PJ.51/1991

                            TENTANG

       PPN ATAS PENYIAPAN LAHAN/LAND CLEARING DAN LAND LEVELLING UNTUK PERTANIAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 8 Oktober 1991 perihal seperti pada pokok surat, dapat 
disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah No. 28 TAHUN 1988 dan angka 3 huruf m 
    Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989, Jasa 
    Pematangan Tanah (Land Clearing) merupakan Jasa Kena Pajak kecuali Jasa Pematangan Tanah 
    untuk transmigrasi dan reboisasi.

2.  Jasa Land Clearing dan Land Levelling untuk pertanian tidak termasuk dalam pengecualian tersebut 
    di atas sehingga merupakan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN.

3.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-28/PJ.32/1986 tanggal 31 Mei 1986 yang menegaskan 
    bahwa pekerjaan penyiapan lahan bukan merupakan Jasa Kena Pajak sebenarnya hanya berlaku 
    selama periode sebelum dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 28 TAHUN 1988. Pada periode 
    tersebut jasa yang dikenakan PPN hanyalah jasa melakukan pembangunan, perbaikan atau 
    pemugaran bangunan atau barang tidak bergerak lainnya.

    Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 28 TAHUN 1988, maka seluruh Jasa (termasuk Jasa 
    Pematangan Tanah) kecuali 13 Jenis Jasa yang disebut dalam PP tersebut, terutang PPN.

    Dengan demikian sejak berlakunya PP 28 TAHUN 1988 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
    No. SE-28/PJ.32/1986 dengan sendirinya tidak berlaku lagi.

Demikian kiranya maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd.

Drs. WALUYO DARYADI KS.