DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               29 Agustus 1995  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1714/PJ.722/1995

                            TENTANG

            PENEGASAN PEMERIKSAAN WAJIB PAJAK INTI PEMERIKSAAN KETERKAITAN TAHUN PAJAK 1994

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan yang kami terima mengenai rencana pemeriksaan tahun 
1995/1996, khususnya mengenai wajib pajak inti pemeriksaan keterkaitan untuk tahun pajak 1994, 
sebagaimana yang diatur pada angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.7/1995 tanggal 
26 Mei 1995 (Seri Pemeriksaan - 84), dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Pada prinsipnya pemeriksaan wajib pajak inti tahun pajak tahun 1994 tidak bisa diganti, kecuali 
    apabila wajib pajak tersebut telah diperiksa dalam rangka pemeriksaan keterkaitan atau pemeriksaan 
    khusus tahun pajak sebelumnya atau merupakan wajib pajak lokasi.

2.  Untuk mempercepat proses penggantian wajib pajak tersebut, daftar wajib pajak dimaksud agar 
    dikirimkan ke Kantor Pusat selambat-lambatnya tanggal 15 September 1995.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PEMERIKSAAN PAJAK

ttd

Drs. DJAZOELI SADHANI