DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       20 Pebruari 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 170/PJ.51/2001

                             TENTANG

                        SAAT BERLAKUNYA PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxx tanggal 23 Oktober 2000 hal Saat mulai berlakunya 
pengukuhan, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa :
    a.  PT GK GOH O telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak oleh KPP Jakarta Tanah 
        Abang sejak tanggal 22 Agustus 1990.
    b.  Terhitung mulai tanggal 18 September 2000, PT GK GOH O pindah alamat dari Bank Ball 
        Tower Lantai 11, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 27, Jakarta 12920 (termasuk wilayah KPP 
        Jakarta Tanah Abang) ke Gedung BEJ Jalan Jenderal Sudirman 52-53 (termasuk wilayah KPP 
        Jakarta Kebayoran Baru).
    c.  KPP Jakarta Tanah Abang telah mencabut PKP PT GK GOH O dari tata usaha perpajakan 
        terhitung tanggal 18 September 2000 dengan surat Nomor Pem-19/WPJ.05/KP.0603/2000 
        tanggal 18 September 2000.
    d.  Kemudian KPP Jakarta Kebayoran mengukuhkan kembali PT GK GOH O sebagai Pengusaha 
        Kena Pajak terhitung tanggal 9 Oktober 2000 dengan surat Nomor KEP-272/WPJ.04/KP.0803/
        2000 tanggal 10 Oktober 2000.
    e.  Saudara mohon penegasan mengenai saat berlakunya pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, 
        apakah tanggal 22 Agustus 1990 (tanggal pertama kali dikukuhkan oleh KPP Tanah Abang) 
        atau tanggal 9 Oktober 2000 (tanggal dikukuhkan kembali oleh KPP Jakarta Kebayoran Lama).

2.  Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 menetapkan bahwa setiap Wajib Pajak sebagai 
    Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan 
    perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah 
    kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha 
    dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dapat 
    diberikan penegasan sebagai berikut;
    a.  Untuk memberikan kepastian mengenai saat dimulainya pengukuhan yang menjadi dasar 
        pemenuhan hak dan kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka di dalam Surat 
        Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ditetapkan tanggal yang menjadi acuan, yaitu 
        sebagaimana tercantum pada baris "Terhitung Tanggal".
    b.  Terhadap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang 
        dilakukan sebelum tanggal 18 September 2000, maka tanggal pengukuhan PKP yang harus 
        dicantumkan dalam Faktur Pajak adalah tanggal pengukuhan PKP yang lama, dalam hal ini 
        tanggal 22 Agustus 1990 waktu pertama kali dikukuhkan oleh KPP Jakarta Tanah Abang.
    c.  Terhadap penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan dari tanggal 9 Oktober 2000 dan 
        seterusnya, tanggal pengukuhan PKP yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak adalah 
        tanggal pada saat dikukuhkan kembali oleh KPP Jakarta Kebayoran Baru yaitu tanggal 9 
        Oktober 2000.
    d.  Untuk tidak mengurangi hak Wajib Pajak dan memberikan kepastian hukum, atas penyerahan 
        BKP dan atau JKP yang dilakukan dari tanggal 18 September 2000 sampai dengan tanggal 8 
        Oktober 2000, maka tanggal pengukuhan PKP yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak 
        adalah tanggal pengukuhan PKP yang lama (tanggal 22 Agustus 1990).

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan:
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Direktur Peraturan Perpajakan
3.  Kepala KPP Jakarta Kebayoran Baru
4.  Kepala KPP Jakarta Tanah Abang