DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      22 Juli 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1700/PJ.51/1994

                            TENTANG

               PPN ATAS RUMAH TRANSMIGRASI SWAKARSA INDUSTRI (TSI)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX  tanggal 20 Juni 1994 perihal PPN untuk Transmigran 
Ditanggung Pemerintah, dengan ini kami tegaskan kembali seperti penjelasan kami terdahulu yaitu melalui 
surat Nomor : S-64/PJ.51/1993 tanggal 15 Januari 1993, Nomor : S-686/PJ.51/1993 tanggal 28 April 1993 dan 
tembusan surat kami Nomor : 2407/PJ.51/1993 tanggal 28 September 1993, perihal yang sama kepada 
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah (surat-suratnya terlampir), bahwa atas penyerahan rumah 
oleh PT. XYZ  kepada Transmigran Swakarsa Industri tetap terutang PPN dan tidak dapat diberikan fasilitas 
PPN Ditanggung Pemerintah, karena spesifikasi rumah yang diserahkan tidak memenuhi ketentuan 
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1985 jo. Pasal 1 
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 832/KMK.00/1989 serta Surat Menteri Negara Perumahan Rakyat 
kepada Menteri Keuangan Nomor 60/BT 01 01/M/4/85.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER