DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      29 Juli 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 169/PJ.332/1998

                            TENTANG

                PENEGASAN TENTANG PENGENAAN PPN 
         ATAS PENJUALAN (PENYERAHAN) RUKO YANG TUJUAN SEMULA TIDAK UNTUK DIPERJUALBELIKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 29 Juni 1998 perihal dimaksud pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan :
    a.  Pada tahun 1995 PT A membeli 2 (dua) buah ruko dari PT X yang tidak dipungut Pajak 
        Pertambahan Nilai. Pada tahun 1998 PT A berniat menjual 2 (dua) buah ruko tersebut.
    b.  Saudara minta penegasan apakah atas penjualan 2 (dua) buah ruko tersebut pada tahun 
        1998 PT A wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai dari pembelinya.

2.  Sesuai ketentuan Pasal 16 D Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 
    Tahun 1994 bahwa PPN dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut 
    tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat 
    perolehannya dapat dikreditkan. Selanjutnya dalam memori penjelasannya dinyatakan bahwa 
    penyerahan mesin, bangunan, peralatan, perabotan, atau aktiva lain yang menurut tujuan semula 
    tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, dikenakan PPN sepanjang memenuhi syarat 
    yaitu bahwa PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. Sehingga penyerahan 
    aktiva tersebut tidak dikenakan pajak apabila PPN yang dibayar pada waktu perolehannya tidak dapat 
    dikreditkan.

3.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
    Atas penjualan (penyerahan) 2 (dua) buah ruko tersebut pada tahun 1998 PT A tidak perlu memungut 
    PPN dari pembelinya, sepanjang PT A bukan Pengusaha Kena Pajak atau apabila PT A sebagai 
    Pengusaha Kena Pajak dengan syarat :
    a.  Ruko tersebut bukan barang dagangan, dan merupakan aktiva tetap yang tercatat dalam 
        pembukuan PT A, dan
    b.  PT A tidak mengkreditkan PPN yang dibayar pada waktu perolehan ruko tersebut.

    Apabila kedua syarat tersebut tidak dipenuhi oleh PT A, maka atas penjualan ruko tersebut terutang 
    PPN.

Demikian agar maklum.




DIREKTUR,

ttd.

DJONIFAR AF, MA