DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              6 Nopember 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 169/PJ.33/1995

                            TENTANG

                      PERMOHONAN PEMBEBASAN PPh PASAL 23

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 28 Agustus 1995 perihal tersebut diatas, dengan ini kami jelaskan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan UU Nomor 10 TAHUN 1994, Subjek Pajak badan terdiri dari perseroan terbatas, perseroan 
    Komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dengan 
    nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau 
    organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun dan bentuk badan usaha lainnya.

2.  Departemen Pertahanan Keamanan merupakan instansi pemerintah yang tidak termasuk sebagai 
    Subjek Pajak Penghasilan sesuai dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan UU Nomor 10 TAHUN 1994.

3.  Sehubungan dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 28.03/IML/SPK/XI/1994 tanggal 
    28 Nopember 1994 antara Proyek Inventarisasi dan Evaluasi Sumberdaya Nasional Matra Laut 
    Bakosurtanal dengan Ditjen Renumgar Dephankam tentang Pekerjaan Aplikasi Teknik Komputer 
    dalam Praktek Perang Laut Dirgantara, maka perlakuan Pajak Penghasilannya sebagai berikut :
    3.1.    Departemen Pertahanan Keamanan dapat diberikan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 
        23 dari Kantor Pelayanan Pajak setempat atas pembayaran yang diterima atau diperoleh dari 
        KPKN.
    3.2.    Bendaharawan Proyek Kerjasama Penelitian Hankam Kelautan wajib memotong/memungut 
        pajak-pajak negara misalnya PPh Pasal 21 atas biaya penelitian yang dibayarkan kepada 
        peneliti dan PPh Pasal 22, Pasal 23/Pasal 26 atas pembayaran-pembayaran yang dilakukan 
        kepada para pegawai atau pihak ketiga.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER