DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Nopember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 169/PJ.33/1995 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPh PASAL 23 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 28 Agustus 1995 perihal tersebut diatas, dengan ini kami jelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 10 TAHUN 1994, Subjek Pajak badan terdiri dari perseroan terbatas, perseroan Komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun dan bentuk badan usaha lainnya. 2. Departemen Pertahanan Keamanan merupakan instansi pemerintah yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan sesuai dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 10 TAHUN 1994. 3. Sehubungan dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 28.03/IML/SPK/XI/1994 tanggal 28 Nopember 1994 antara Proyek Inventarisasi dan Evaluasi Sumberdaya Nasional Matra Laut Bakosurtanal dengan Ditjen Renumgar Dephankam tentang Pekerjaan Aplikasi Teknik Komputer dalam Praktek Perang Laut Dirgantara, maka perlakuan Pajak Penghasilannya sebagai berikut : 3.1. Departemen Pertahanan Keamanan dapat diberikan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 23 dari Kantor Pelayanan Pajak setempat atas pembayaran yang diterima atau diperoleh dari KPKN. 3.2. Bendaharawan Proyek Kerjasama Penelitian Hankam Kelautan wajib memotong/memungut pajak-pajak negara misalnya PPh Pasal 21 atas biaya penelitian yang dibayarkan kepada peneliti dan PPh Pasal 22, Pasal 23/Pasal 26 atas pembayaran-pembayaran yang dilakukan kepada para pegawai atau pihak ketiga. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER