DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      21 Juli 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1694/PJ.51/1994

                            TENTANG

                   PERMOHONAN PENANGGUHAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 8 Juni 1994, perihal permohonan 
    penangguhan PPN, bersama ini diberitahukan bahwa atas penyerahan asam formiat oleh PT. XYZ 
    kepada petani karet tetap terutang PPN dan atas penyerahannya tidak dapat diberikan penangguhan 
    maupun penundaan pembayaran PPN karena :

    a.  Dalam Pasal 1 dan 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 
        1989 tentang Penangguhan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor atau Perolehan 
        Barang Modal Tertentu, dinyatakan bahwa penangguhan pembayaran PPN dan PPn BM dapat 
        diberikan sepanjang pengusaha bersangkutan adalah Pengusaha Kena Pajak dan barang 
        modal tertentu yang dimaksud adalah mesin, peralatan dan peralatan pabrik, baik dalam 
        keadaan terpasang maupun terlepas, yang diperlukan untuk proses menghasilkan Barang 
        Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, tidak termasuk suku cadang.

    b.  Dalam Pasal 1 dan 2 Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1986, dinyatakan bahwa penundaan 
        PPN yang terutang hanya dapat diberikan atas impor barang modal oleh pengusaha yang 
        bergerak di bidang perhotelan, angkutan umum di darat termasuk taksi, di udara, dan di laut 
        termasuk kapal ikan.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN