DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               25 Agustus 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1692/PJ.51/1995

                            TENTANG

                           PPN BIDANG AGRARIA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Juli 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 3 butir 1 dan Pasal 4 butir 4 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, barang 
    hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung, atau 
    disadap langsung dari sumbernya termasuk hasil penyemaian, pembibitan, dan pembenihannya, tidak 
    dikenakan PPN.

2.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka terhadap kegiatan di bidang agraria seperti pembelian 
    bibit tanaman, penjualan hasil tanaman yang dipetik, diambil dan disadap langsung dari sumbernya, 
    tidak dikenakan PPN.

3.  Jasa pemborongan untuk pembuatan persemaian adalah jasa yang dikenakan PPN, karena tidak 
    termasuk dalam jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 
    Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994.

Atas penyerahan jasa pengangkutan hasil agraria, tidak terutang PPN, karena jasa pengangkutan merupakan 
jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO