DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Agustus 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1692/PJ.51/1995 TENTANG PPN BIDANG AGRARIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Juli 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 3 butir 1 dan Pasal 4 butir 4 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, barang hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung, atau disadap langsung dari sumbernya termasuk hasil penyemaian, pembibitan, dan pembenihannya, tidak dikenakan PPN. 2. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka terhadap kegiatan di bidang agraria seperti pembelian bibit tanaman, penjualan hasil tanaman yang dipetik, diambil dan disadap langsung dari sumbernya, tidak dikenakan PPN. 3. Jasa pemborongan untuk pembuatan persemaian adalah jasa yang dikenakan PPN, karena tidak termasuk dalam jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994. Atas penyerahan jasa pengangkutan hasil agraria, tidak terutang PPN, karena jasa pengangkutan merupakan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO