DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Juli 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1690/PJ.54/1998 TENTANG TARIF PPN 0% DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XYZ tanggal 1 Juni 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa berkenaan dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 548/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-34/PJ.54/1997 tanggal 9 Desember 1997 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 0% (Nol Persen) Yang Dipercepat Atas Ekspor Yang Dilakukan Oleh Perusahaan Eksportir Tertentu Dan Ketentuan-ketentuan Mengenai Proses Restitusinya, terdapat permasalahan berkaitan dengan tarif dan nilai PPN yang harus dicantumkan dalam pengisian Faktur Pajak Standar dan tata cara pengisian SPT Masa PPN berkenaan adanya tarif 0% tersebut baik SPT Masa PPN bagi pemasok maupun bagi PKP PET. 2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-14/PJ.54/1998 tanggal 1 Juli 1998 tentang Penegasan Lebih Lanjut Mengenai Tata Cara Penerapan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 548/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-34/PJ.54/1997 tanggal 9 Desember 1997 pada butir 3 dan 4 diatur bahwa : a. Pengisian Faktur Pajak Pengisian Faktur Pajak oleh PKP Pemasok atas penyerahan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang kena Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu kepada PKP Perusahaan Eksportir Tertentu (PET) dengan tarif 0%, tetap berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994. Dalam Formulir Faktur Pajak Standar dibubuhi stempel/cap "PPN tarif 0% eks Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 548/KMK.04/1997" dan pada kolom "PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak" dicantumkan jumlah nilai PPN yang seharusnya terutang. b. Pengisian SPT Masa PPN. b.1. SPT Masa untuk PKP Pemasok. Pengisian SPT Masa PPN bagi PKP Pemasok atas penyerahan Jasa Kena Pajak dan/ atau Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu kepada PKP Perusahaan Eksportir Tertentu (PET) pada SPT Induk Formulir 1195 dilakukan dengan mencantumkan nilai DPP pada kolom B.1.2.1 tidak dipungut/ditunda/ditangguhkan dan diberi catatan kaki dengan huruf besar "EKS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR 548/KMK.04/1997". Sedangkan rincian Pajak Keluaran atas penyerahan tersebut dilaporkan dalam Formulir 1195 A.2 dan dalam kolom keterangan diberi catatan "eks Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 548/KMK.04/1997". b.2. SPT Masa untuk PKP Perusahaan Eksportir Tertentu (PET). Pengisian SPT Masa PPN bagi PKP Perusahaan Eksportir Tertentu (PET) atas pembelian/penyerahan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu dari PKP Pemasok dicantumkan dalam SPT Induk Formulir 1195 pada kolom F jumlah Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan. Sedangkan rincian Pajak Masukan atas pembelian/penyerahan tersebut dilaporkan dalam Formulir 1195 B.4 dan dalam kolom keterangan diberi catatan "eks Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 548/KMK.04/1997". 3. Sesuai dengan butir 2 tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa pengisian Formulir Faktur Pajak Standar pada kolom "PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak" tetap mencantumkan jumlah nilai PPN yang seharusnya terutang dengan dibubuhi stempel/cap "PPN tarif 0% Eks Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 548/KMK.04/1997" dan untuk pengisian SPT Masa PPN baik bagi PKP Pemasok maupun bagi PKP PET berdasarkan butir 2.b.1 dan 2.b.2 tersebut di atas. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH