DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   10 September 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 168/PJ.33/1996

                            TENTANG

                BIAYA PELAYANAN KESEHATAN PASIEN YANG KURANG MAMPU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 12 Agustus 1996 perihal seperti dimaksud pada pokok surat, yang 
intinya Saudara minta penegasan tentang dimungkinkannya penghapusan tagihan eks pasien tidak mampu, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Perlakuan PPh bagi yayasan atau organisasi yang sejenis telah diterbitkan Surat Edaran Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor : SE-34/PJ.4/1995 tanggal 4 Juli 1995, terlampir.

2.  Untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak bagi yayasan atau organisasi yang sejenis termasuk 
    yayasan yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan/rumah sakit, maka penghasilan bruto yang 
    diterima atau diperoleh Rumah Sakit, kecuali penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan yang 
    bersifat final dikurangi biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan usaha, pekerjaan, kegiatan 
    atau pemberian jasa untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan atau biaya yang 
    berhubungan langsung dengan operasional rumah sakit, biaya penyusutan atau amortisasi atas 
    pengeluaran untuk memperoleh harta yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun dan 
    biaya pelayanan kesehatan pasien yang kurang mampu.

3.  Dalam surat Saudara menjelaskan bahwa Rumah Sakit XYZ, dalam rangka pemberian pelayanan 
    kesehatan ternyata sering terjadi tagihan atas perawatan/pengobatan tidak dapat dibayar 
    sepenuhnya karena pasien benar-benar dari golongan tidak mampu dan minta diperkenankan
    tagihan eks pasien tidak mampu.

4.  Berdasarkan pada uraian diatas, dengan ini diberikan penegasan :
    a.  Untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak bagi rumah Sakit XYZ, maka penghasilan 
        bruto yang diterima atau diperoleh Rumah Sakit XYZ kecuali penghasilan yang dikenakan 
        Pajak Penghasilan yang bersifat final misalnya penghasilan atas bunga deposito, dikurangi 
        biaya operasional rumah sakit, biaya penyusutan atau amortisasi dan biaya pelayanan 
        kesehatan pasien yang kurang mampu.

    b.  Apabila ternyata ada pasien yang tidak mampu sehingga Rumah Sakit XYZ benar-benar 
        menanggung sebagian atau seluruh biaya perawatan/pengobatan, maka dalam 
        pembukuannya Rumah Sakit XYZ tidak boleh mencatatnya sebagai Piutang Tak Tertagih, 
        tetapi supaya dibukukan sesuai dengan ketentuan butir (5) SE-34/PJ.4/1995 tersebut.

Demikian penjelasan untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Pjs. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

MOCH. SOEBAKIR