DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      28 Juli 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1680/PJ.54/1998

                            TENTANG

                    DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Direktur Industri Tekstil Departemen Perindustrian dan Perdagangan R.I Nomor : 
426/DJIA/D.2/VI/1998 tanggal 3 Juli 1998 kepada Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung 
Lainnya yang mengusulkan untuk meninjau kembali pemberian pelayanan khusus di bidang kepabeanan dan 
perpajakan kepada :

    Nama        :   PT. XYZ
    Alamat      :   Jalan Sukarno-Hatta No. 622A
                Bandung
    NPWP        :   X.XXX.XXX.X-XXX

Karena perusahaan yang bersangkutan masih belum memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dari 
Departemen Perindustrian dan Perdagangan RI. Maka sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
No. SE-41/PJ.54/1996 tanggal 9 Oktober 1996 terhadap Wajib Pajak tersebut di atas agar tidak diberikan 
pelayanan restitusi PPN yang dipercepat sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
No. SE-34/PJ.54/1996 tanggal 30 Agustus 1996 dan pengenaan PPN 0% (nol persen) dipercepat atas ekspor 
sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-34/PJ.54/1997 tanggal 
9 Desember 1997.

Oleh karena itu nama Wajib Pajak tersebut kami cabut dari daftar Perusahaan Eksportir Tertentu pada KPP 
Bandung Tegallega.

Demikian untuk diketahui dan mendapat perhatian.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH