DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   25 September 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1672/PJ.513/2000

                             TENTANG

         PENEGASAN PPN ATAS PENJUALAN KARTU KEANGGOTAAN GOLF (GOLF MEMBERSHIP)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 20 Juli 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : 
    a.  PT. IPI terdaftar sebagai Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing II dengan 
        NPWP : 1.002.159.0-055 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tahun 1989 dengan 
        Nomor Pengukuhan PKP : 055.00115.04.89.
    b.  PT. IPI membeli Transferable Golf Membership tahun 1987 dan tidak terutang PPN.
    c.  Pada saat ini PT. IPI bermaksud untuk menjual asset berupa Transferable Golf Membership
        diatas.
    d.  PT. IPI meminta penegasan pengenaan PPN atas penjualan golf membership tersebut.

2.  Sesuai dengan Pasal 16D Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena 
    Pajak yang tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan sepanjang PPN yang dibayar 
    pada saat perolehannya dapat dikreditkan, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf a Undang-undang tersebut diatas dinyatakan bahwa Pajak 
    Masukan tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa 
    Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 diatas, 
    dengan ini ditegaskan bahwa atas penjualan Transferable Golf Membership yang diperoleh sebelum 
    PT. IPI dikukuhkan sebagai PKP, tidak terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Pertambahan Nilai
dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

ttd.

Moch. Soebakir
NIP. 060020875