DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                8 Pebruari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 166/PJ.52/2000

                            TENTANG

                PUNGUTAN PPN ATAS IMPOR SEMENTARA KAPAL XXX DAN XXX

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat PT. ABC Nomor : XXX tanggal 21 Desember 1999 kepada Kepala Kantor Pelayanan 
Bea dan Cukai Tipe C Kupang perihal tersebut pada pokok surat yang tembusannya disampaikan kepada 
Direktur Jenderal Pajak, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Surat tersebut secara garis besar memuat:
    1.1.    PT. ABC adalah Perusahaan Pelayaran Nasional yang ijin usahanya dikeluarkan oleh 
        Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan, telah mengimpor Kapal 
        XXX dan XXX untuk keperluan Kontraktor Production Sharing Pertamina/XYZ dalam rangka 
        pengeboran minyak di lepas pantai daerah Nusa Tenggara Timur.
    1.2.    Sesuai surat Direktur Teknis Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor : XXX 
        tanggal 6 Desember 1999 dijelaskan bahwa impor sementara belum dianggap barang impor 
        karena pada prinsipnya harus direekspor kembali sehingga tidak memerlukan Surat 
        Keterangan PPN Ditanggung Pemerintah. Dengan demikian atas impor sementara kedua kapal 
        tersebut diwajibkan untuk membayar Bea Masuk dan pajak impor sebesar 2% setiap 
        bulannya.
    1.3.    PT. ABC berpendapat bahwa atas impor kedua kapal tersebut PPN yang terutang Ditanggung 
        Pemerintah sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
        329/KMK.04/1999 jo. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-15/PJ.5/1999. Untuk itu PT. ABC 
        merasa tidak berkewajiban untuk membayar Bea Masuk dan pajak impor sebesar 2% per 
        bulan tersebut.
    1.4.    Selanjutnya PT. ABC telah memperoleh Surat Keterangan PPN Ditanggung Pemerintah atas 
        impor kedua kapal tersebut dari Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Menteng dengan nomor 
        masing-masing XXX tanggal 20 Desember 1999 dan XXX tanggal 20 Desember 1999.

2.  Sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 huruf h Undang-undang PPN, impor adalah setiap kegiatan 
    memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.

3.  Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 329/KMK.04/1999 diatur bahwa 
    Perusahaan Pelayaran Niaga adalah badan hukum Indonesia atau usaha Indonesia yang 
    menyelenggarakan Usaha Jasa Angkutan Laut dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia atau 
    kapal asing atas dasar sewa untuk jangka waktu atau perjalanan tertentu ataupun berdasarkan 
    perjanjian dan telah memiliki Surat Ijin Usaha Perusahaan Pelayaran (SIUPP) dari Departemen 
    Perhubungan.

4.  Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 6 huruf a Keputusan Menteri Keuangan tersebut diatur bahwa Barang 
    Kena Pajak tertentu antara lain adalah kapal laut yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan 
    Pelayaran Niaga.

5.  Dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan tersebut dinyatakan bahwa atas impor Barang 
    Kena Pajak tertentu oleh perusahaan tertentu, Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung oleh Pemerintah.

6.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    6.1.    Pengertian impor sementara tidak dikenal dalam Undang-undang PPN, dengan demikian setiap 
        kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean adalah merupakan impor 
        berdasarkan Undang-undang PPN;
    6.2.    Dengan demikian penerbitan Surat Keterangan PPN Ditanggung Pemerintah oleh KPP Jakarta 
        Menteng telah sesuai dengan ketentuan dan PT. ABC tidak berkewajiban membayar PPN dan 
        PPn BM (pajak impor) sebesar 2% setiap bulannya.

Demikian untuk dapat dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH