DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Pebruari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 166/PJ.52/2000 TENTANG PUNGUTAN PPN ATAS IMPOR SEMENTARA KAPAL XXX DAN XXX DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat PT. ABC Nomor : XXX tanggal 21 Desember 1999 kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe C Kupang perihal tersebut pada pokok surat yang tembusannya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat tersebut secara garis besar memuat: 1.1. PT. ABC adalah Perusahaan Pelayaran Nasional yang ijin usahanya dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan, telah mengimpor Kapal XXX dan XXX untuk keperluan Kontraktor Production Sharing Pertamina/XYZ dalam rangka pengeboran minyak di lepas pantai daerah Nusa Tenggara Timur. 1.2. Sesuai surat Direktur Teknis Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor : XXX tanggal 6 Desember 1999 dijelaskan bahwa impor sementara belum dianggap barang impor karena pada prinsipnya harus direekspor kembali sehingga tidak memerlukan Surat Keterangan PPN Ditanggung Pemerintah. Dengan demikian atas impor sementara kedua kapal tersebut diwajibkan untuk membayar Bea Masuk dan pajak impor sebesar 2% setiap bulannya. 1.3. PT. ABC berpendapat bahwa atas impor kedua kapal tersebut PPN yang terutang Ditanggung Pemerintah sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 329/KMK.04/1999 jo. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-15/PJ.5/1999. Untuk itu PT. ABC merasa tidak berkewajiban untuk membayar Bea Masuk dan pajak impor sebesar 2% per bulan tersebut. 1.4. Selanjutnya PT. ABC telah memperoleh Surat Keterangan PPN Ditanggung Pemerintah atas impor kedua kapal tersebut dari Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Menteng dengan nomor masing-masing XXX tanggal 20 Desember 1999 dan XXX tanggal 20 Desember 1999. 2. Sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 huruf h Undang-undang PPN, impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean. 3. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 329/KMK.04/1999 diatur bahwa Perusahaan Pelayaran Niaga adalah badan hukum Indonesia atau usaha Indonesia yang menyelenggarakan Usaha Jasa Angkutan Laut dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia atau kapal asing atas dasar sewa untuk jangka waktu atau perjalanan tertentu ataupun berdasarkan perjanjian dan telah memiliki Surat Ijin Usaha Perusahaan Pelayaran (SIUPP) dari Departemen Perhubungan. 4. Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 6 huruf a Keputusan Menteri Keuangan tersebut diatur bahwa Barang Kena Pajak tertentu antara lain adalah kapal laut yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga. 5. Dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan tersebut dinyatakan bahwa atas impor Barang Kena Pajak tertentu oleh perusahaan tertentu, Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung oleh Pemerintah. 6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : 6.1. Pengertian impor sementara tidak dikenal dalam Undang-undang PPN, dengan demikian setiap kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean adalah merupakan impor berdasarkan Undang-undang PPN; 6.2. Dengan demikian penerbitan Surat Keterangan PPN Ditanggung Pemerintah oleh KPP Jakarta Menteng telah sesuai dengan ketentuan dan PT. ABC tidak berkewajiban membayar PPN dan PPn BM (pajak impor) sebesar 2% setiap bulannya. Demikian untuk dapat dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH