DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        4 Mei 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 166/PJ.432/1998

                            TENTANG

                     MOHON PENJELASAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 25 Maret 1998 perihal seperti tersebut di atas, dengan 
ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai surat Saudara tersebut, perusahaan Saudara bergerak dalam bidang pemberian jasa 
    konsultan. Atas pembayaran imbalan jasa tersebut, pemberi hasil (dalam hal ini petugas KPKN untuk 
    Proyek Nasional dan Petugas Bank Pembangunan Daerah untuk Proyek Tk.I dan Tk.II) melakukan 
    pemotongan PPh sebesar 4% dan sebagai buktinya pemberi hasil memberikan SSP PPh Pasal 23 
    (bukan SSP PPh yang bersifat final). Saudara menanyakan apakah hal tersebut telah sesuai dengan 
    ketentuan.

2.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 73 TAHUN 1996 yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan No. 704/KMK.04/1996 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 
    SE-42/PJ.4/1996 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan jasa 
    konsultan, antara lain diatur bahwa :
    -   Atas penghasilan Wajib Pajak badan yang bergerak dibidang usaha jasa konsultan, kecuali 
        konsultan hukum dan konsultan pajak, dikenakan PPh yang bersifat final.
    -   Besarnya PPh yang bersifat final atas jasa konsultan tersebut adalah 4% (empat persen) dari 
        jumlah imbalan bruto.
    -   Dengan berlakunya PP No.73 TAHUN 1996, penghasilan dari usaha jasa konsultan tidak lagi 
        menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23.
    -   Pelunasan PPh atas imbalan jasa konsultan dilakukan melalui pemotongan oleh pemberi hasil 
        dalam hal pemberi hasil adalah badan pemerintah.
    -   Dalam hal PPh yang terutang harus dilunasi melalui pemotongan oleh pemberi hasil, maka 
        pemberi hasil wajib :
        a.  memotong Pajak Penghasilan yang terutang pada saat pembayaran penghasilan 
            berupa imbalan;
        b.  memberikan Bukti Pemotongan PPh Final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi 
            dan jasa konsultan pada pemberi jasa, dengan menggunakan bentuk sebagaimana 
            pada lampiran I;
        c.  menyetor Pajak Penghasilan yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan 
            Giro selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran 
            imbalan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP);
        d.  melaporkan pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan yang terutang kepada 
            Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah 
            bulan pembayaran imbalan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada 
            lampiran II, dilampiri dengan lembar ke-3 SSP dan lembar ke-2 Bukti Pemotongan 
            PPh Final atas Penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka :
    a.  Imbalan jasa konsultan kecuali konsultan hukum dan pajak bukan merupakan objek 
        pemotongan PPh Pasal 23, akan tetapi merupakan objek pemotongan PPh final berdasarkan 
        PP No. 73 TAHUN 1996.
    b.  Dalam hal perusahaan Saudara menerima pembayaran atas imbalan jasa konsultan dari 
        pemberi hasil sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas, maka pemberi hasil wajib 
        memberikan bukti pemotongan PPh final (bukan SSP PPh Pasal 23). Untuk itu Saudara dapat 
        memintanya kepada yang bersangkutan.
    c.  Bersama ini juga kami lampirkan fotocopy formulir Lampiran I, II dan III SE-42/PJ.4/1996 
        tanggal 31 Desember 1996.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd

I MADE GDE ERATA