DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     9 September 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 166/PJ.32/1996

                            TENTANG

       RESTITUSI PPn BM KENDARAAN PICK UP UNTUK ANGKUTAN BARANG YANG BERPLAT NOMOR HITAM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menjawab surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Juli 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan surat Saudara tersebut di atas, disamping Saudara mohon penegasan mengenai 
    restitusi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas kendaraan pick up untuk angkutan barang yang 
    berplat nomor hitam, Saudara juga mempermasalahkan surat penegasan Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor S-2262/PJ.51/1995 tanggal 25 Oktober 1995 yang ditujukan kepada Sdr. Sutanto, Toko Sinar 
    Permai Jakarta yang menyatakan bahwa kendaraan jenis pick up yang digunakan untuk angkutan 
    barang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, tidak memperhatikan 
    apakah kendaraan tersebut menggunakan plat nomor polisi warna kuning atau hitam.

2.  Sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal 
    28 Juni 1995, atas penyerahan di dalam Daerah Pabean atau impor kendaraan bermotor jenis kombi, 
    minibus, van, pick up, bus, station wagon, sedan dan jip yang dipergunakan untuk kendaraan 
    ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenazah, kendaraan 
    angkutan umum, dikecualikan dari pengenaan PPn BM.

    Dalam Pasal 7 ayat 3 dinyatakan bahwa atas penyerahan di dalam Daerah Pabean atau impor 
    kendaraan bermotor jenis van dan pick up yang digunakan untuk kendaraan angkutan barang, 
    dikecualikan dari pengenaan PPn BM.

    Selanjutnya dalam Pasal 9 dinyatakan bahwa pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan tersebut 
    ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

3.  Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272/KMK.04/1995 diatur dalam Surat Edaran 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 yang menyatakan bahwa 
    yang dimaksud dengan kendaraan angkutan umum yaitu kendaraan bermotor yang dipergunakan 
    untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut 
    bayaran selain dengan cara persewaan baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang 
    menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning.

4.  Dasar hukum pemberian restitusi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk kendaraan angkutan 
    barang sebagaimana dimaksud pada surat penegasan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    S-2262/PJ.51/1995 tanggal 25 Oktober 1995 yang ditujukan kepada Sdr. Sutanto adalah mengacu 
    pada ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.51/1995 tanggal 
    21 Maret 1995 oleh karena permohonan restitusi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tersebut adalah 
    untuk kendaraan bermotor angkutan barang yang penyerahannya dilakukan sebelum tanggal 
    28 Juni 1995 (tanggal diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 272/KMK.04/1995).

5.  Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 

    5.1.    Kendaraan bermotor jenis van dan pick up yang digunakan untuk angkutan barang yang 
        penyerahannya dilakukan pada atau setelah tanggal 28 Juni 1995, Pajak Penjualan Atas 
        Barang Mewah yang dibayar dapat direstitusi apabila kendaraan tersebut menggunakan plat 
        dasar nomor polisi dengan warna kuning.

    5.2.    Permohonan restitusi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang diajukan setelah berlakunya 
        Surat Edaran Nomor SE-11/PJ.51/1995 untuk kendaraan angkutan barang yang 
        menggunakan plat dasar nomor polisi warna hitam masih dapat diproses sepanjang 
        penyerahan kendaraan tersebut dilakukan sebelum tanggal 28 Juni 1995 dan permohonan 
        tersebut belum lewat batas waktu 12 bulan terhitung dari saat penyerahan kendaraan.

    5.3.    Tanggal penyerahan kendaraan tersebut di atas adalah tanggal Faktur Kendaraan Bermotor 
        yang dibuat oleh Agen Tunggal Pemegang Merk kepada pembeli terakhir.

Demikian untuk dimaklumi.




PJS. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

Drs. MOCH. SOEBAKIR