DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Juli 2008 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 166/PJ./2008 TENTANG PEMBERIAN NPWP KARYAWAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, sehubungan dengan akan diberlakukannya amandemen Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 1983 pada Tahun 2009, Pasal 21 ayat (5a) mengamanatkan bahwa terhadap karyawan yang penghasilannya di atas PTKP dan tidak memiliki NPWP dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif 20% lebih tinggi dari tarif normal. Oleh karena itu, diinstruksikan kepada Saudara untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut : 1. melakukan inventarisasi Pemberi Kerja/Bendahara Pemerintah di Wilayah kerja Saudara : 2. meminta Pemberi Kerja/Bendahara Pemerintah di wilyah kerja Saudara untuk melaporkan jumlah dan daftar karyawan/Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan angggota legislatif menurut klasifikasi penghasilan dan kepemilikan NPWP; 3. memberikan NPWP kepada karyawan yang belum mempunyai NPWP terhadap : a. karyawan dari 200 Wajib Pajak terbesar penentu penerimaan; b. karyawan dari sektor-sektor yang telah dimintakan untuk dibuat profilenya, yaitu : sektor Perkebunanan Kelapa Sawit, Pertambangan Batubara, Konstruksi dan Real Estate; c. pegawai negeri sipil/pejabat negara dan anggota legislatif yang pembayaran gajinya melalui Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah, dan d. karyawan dari Wajib Pajak lainnya di wilayah kerja Saudara, 4. pemberian NPWP kepada karyawan melalui Pemberi Kerja/Bendahara Pemerintah agar berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 16/PJ./2007 Tanggal 25 Januari 2007 dan petunjuk teknis lainnya; 5. dalam hal jumlah dan daftar karyawan sebagaimana tercantum dalam lampiran SPT Tahunan 1721 A1/A2 telah diisi dengan benar dan lengkap oleh Pemberi Kerja/Bendahara Pemerintah, maka lampiran tersebut dapat digunakan sebagai sumber data dalam pemberian NPWP terhadap karyawan tersebut; 6. melaporkan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak up. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy melalui email : [email protected] paling lambat tanggal 22 Oktober 2008 sebagaimana terlampir. Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Direktur Jenderal, ttd. Darmin Nasution NIP 130605098 Tembusan : 1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak (untuk diketahui); 2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji (sebagai supervisor untuk pembinaan terhadap KPP & Kanwil yang di supervisi); 3. Para Kepala Kantor Wilayah DJP (untuk pengawasan dan monitoring).