DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      22 Juli 2008

                    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                    NOMOR S - 166/PJ./2008

                        TENTANG

                         PEMBERIAN NPWP KARYAWAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

sehubungan dengan akan diberlakukannya amandemen Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 1983 pada 
Tahun 2009, Pasal 21 ayat (5a) mengamanatkan bahwa terhadap karyawan yang penghasilannya di atas PTKP 
dan tidak memiliki NPWP dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif 20% lebih tinggi dari tarif normal. 
Oleh karena itu, diinstruksikan kepada Saudara untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
1.  melakukan inventarisasi Pemberi Kerja/Bendahara Pemerintah di Wilayah kerja Saudara :
2.  meminta Pemberi Kerja/Bendahara Pemerintah di wilyah kerja Saudara untuk melaporkan jumlah dan
    daftar karyawan/Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan angggota legislatif menurut klasifikasi
    penghasilan dan kepemilikan NPWP;
3.  memberikan NPWP kepada karyawan yang belum mempunyai NPWP terhadap :
    a.  karyawan dari 200 Wajib Pajak terbesar penentu penerimaan;
    b.  karyawan dari sektor-sektor yang telah dimintakan untuk dibuat profilenya, yaitu : sektor 
        Perkebunanan Kelapa Sawit, Pertambangan Batubara, Konstruksi dan Real Estate;
    c.  pegawai negeri sipil/pejabat negara dan anggota legislatif yang pembayaran gajinya melalui
        Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah, dan
    d.  karyawan dari Wajib Pajak lainnya di wilayah kerja Saudara,
4.  pemberian NPWP kepada karyawan melalui Pemberi Kerja/Bendahara Pemerintah agar berpedoman
    pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 16/PJ./2007 Tanggal 25 Januari 2007 dan petunjuk 
    teknis lainnya;
5.  dalam hal jumlah dan daftar karyawan sebagaimana tercantum dalam lampiran SPT Tahunan 
    1721 A1/A2 telah diisi dengan benar dan lengkap oleh Pemberi Kerja/Bendahara Pemerintah, maka
    lampiran tersebut dapat digunakan sebagai sumber data dalam pemberian NPWP terhadap karyawan
    tersebut;
6.  melaporkan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak up. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan
    dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy melalui email : [email protected] paling lambat tanggal 
    22 Oktober 2008 sebagaimana terlampir.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan :
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak (untuk diketahui);
2.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji (sebagai supervisor untuk pembinaan terhadap KPP & Kanwil yang 
    di supervisi);
3.  Para Kepala Kantor Wilayah DJP (untuk pengawasan dan monitoring).