DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   22 September 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1667/PJ.54/2000

                             TENTANG

                  PEMBEBASAN PPN DAN ATAU PPnBM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara N. H Chief Representatif JBIC tanpa nomor tanggal 7 Agustus 2000 hal 
Keputusan pembebasan fasilitas kepabeanan dan perpajakan lainnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak 
Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Penghasilan (PPh), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai 
berikut :

1.  Dalam surat tersebut diberitahukan bahwa JEXIM dan OECF telah digabung menjadi JBIC. Sehubungan 
    dengan penggabungan tersebut Saudara N.H mohon agar JBIC mendapat fasilitas pembebasan PPN 
    sebagaimana sebelumnya diperoleh JEXIM dan OECF.

2.  a.  Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 335/KMK.04/1987 tanggal 23 Mei 1987 tentang 
        Organisasi-organisasi Internasional yang pejabat-pejabat perwakilannya tidak termasuk 
        sebagai Subjek Pajak dari Pajak Penghasilan, diatur bahwa OECF dan JEXIM adalah merupakan 
        organisasi-organisasi Internasional yang pejabat-pejabat perwakilannya tidak termasuk 
        sebagai Subjek Pajak dari Pajak Penghasilan.
    b.  Pada Pasal 2 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 
        1999 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
        Yang Dibebaskan dari Bea Masuk diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan 
        Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut terhadap impor Barang Kena Pajak untuk 
        keperluan Perwakilan Badan atau Organisasi Internasional yang bukan merupakan Subjek 
        Pajak Penghasilan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan, beserta pejabatnya yang 
        bertugas di Indonesia.
    c.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 25/KMK.01/1998 
        tentang Pemberian Restitusi/Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan 
        atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional Serta Pejabat/
        Tenaga Ahlinya bahwa atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak 
        yang dilakukan oleh Badan Internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik 
        serta Pejabat/Tenaga Ahlinya dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan 
        Atas Barang Mewah.

3.  Dalam Surat Sekretariat Negara Nomor : KL.0500/UMPP/4115 tanggal 14 September 1999 kepada 
    Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan diberitahukan bahwa dengan digabungnya OECF 
    dan JEXIM ke dalam JBIC oleh Pemerintah Jepang (law No. 35, 1999), maka fasilitas kepabeanan dan 
    perpajakan lainnya yang diberikan kepada OECF dan JEXIM dialihkan kepada JBIC.

4.  Dengan memperhatikan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta uraian pada butir 1, dengan ini ditegaskan 
    bahwa dengan bergabungnya OECF dan JEXIM ke dalam JBIC, maka fasilitas Pajak Pertambahan Nilai 
    dan PPnBM yang selama ini diberikan kepada OECF dan JEXIM dialihkan kepada JBIC.

Demikian untuk dimaklumi.



A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL.

ttd.

Moch. Soebakir
NIP. 060020875


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Direktur Peraturan Perpajakan
3.  Chief Representative JBIC