DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      21 Juli 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1667/PJ.532/1998

                            TENTANG

                        PEMUNGUT PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 18 Juni 1998 hal tersebut pada pokok surat, dengan 
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa Dana Pensiun Karyawan Taspen (DANAKARTA) adalah Badan 
    Hukum yang bergerak di bidang pengelolaan dana pensiun karyawan TASPEN dan tidak memiliki 
    kantor cabang atau perwakilan di luar tempat kedudukannya di Jakarta. Selain itu DANAKARTA juga 
    melakukan usaha persewaan ruangan kantor (RUKO) yang terletak di Ambarawa - Jawa Tengah 
    kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat SWADHARMA yang bergerak di bidang jasa perbankan.

2.  Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 yang berlaku sejak tanggal 1 
    Januari 1995, telah ditetapkan jenis-jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan 
    Nilai (PPN), antara lain jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di 
    atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    3.1.    Jasa persewaan ruangan kantor (RUKO) yang dilakukan oleh DANAKARTA tidak termasuk 
        jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, oleh karena itu atas penyerahan jasa 
        tersebut terutang PPN, dengan demikian DANAKARTA adalah Pengusaha Kena Pajak yang 
        berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang;
    3.2.    Jasa perbankan yang dilakukan oleh BPR SWADHARMA adalah jenis jasa yang dikecualikan 
        dari pengenaan PPN, oleh karena itu atas penyerahan jasa tersebut tidak terutang PPN, 
        dengan demikian BPR SWADHARMA bukan Pengusaha Kena Pajak dan tidak diperkenankan 
        memungut PPN;
    3.3.    Berdasarkan penjelasan pada butir 3.1. dan butir 3.2., dengan ini diberikan penegasan bahwa 
        atas jasa persewaan ruangan kantor (RUKO) oleh DANAKARTA kepada BPR SWADHARMA 
        terutang PPN dan DANAKARTA selaku Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan 
        melaporkan PPN terutang.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH