DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   22 September 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1663/PJ.513/2000

                             TENTANG

                  STICKER LUNAS PPN MEDIA REKAMAN SUARA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor -- (tanpa nomor) tanggal 4 Agustus 2000 hal permohonan kesaksian 
tertulis, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa BNA mewakili klien MMMP. Ltd. sebuah perusahaan yang 
    berkedudukan di Australia. Klien tersebut saat ini tengah mempunyai perkara di pengadilan Australia 
    sehubungan dengan penjualan kaset dan compact disc produksi Indonesia. Sehubungan dengan hal 
    tersebut di atas BNA meminta Dirjen Pajak untuk membuat kesaksian tertulis atas hal-hal sebagai 
    berikut : 
    a.  Prosedur pemberian stiker tanda lunas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan 
        pita rekaman suara (kaset isi) dan rekaman di atas disc (compact disc).
    b.  Contoh asli stiker Pajak Pertambahan Nilai (kaset dan compact disc) sebagai bahan 
        pembanding terhadap sticker-sticker yang ada pada kaset dan compact disc yang dibeli 
        klien BNA.

2.  Berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 11 TAHUN 1994 disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan 
    Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

3.  Berdasarkan Pasal 4 huruf f jo. Pasal 7 ayat (2) Undang-undang tersebut di atas bahwa atas ekspor 
    Barang Kena Pajak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0%.

4.  Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 193/KMK.01/1985  
    tanggal 20 Februari disebutkan bahwa Sticker Pajak Pertambahan Nilai merupakan bukti pemungutan 
    dan pelunasan Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang (Pajak Keluaran) atas penyerahan pita 
    rekaman suara (kaset isi) oleh Pengusaha Kena Pajak (Industri Rekaman Suara/Kaset) dan setiap 
    penyerahan pita rekaman suara atau kaset isi yang beredar wajib dibubuhi sticker Pajak Pertambahan
    Nilai.

5.  Sesuai ketentuan pada butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.51/2000 tanggal 
    8 Mei 2000, prosedur penebusan sticker lunas PPN untuk hasil rekaman suara (kaset isi) dan rekaman 
    di atas disc (compact disc) adalah dengan mengajukan permohonan penebusan sticker lunas dengan 
    dilampiri :
    a.  Fotokopi atas dokumen-dokumen yang bernilai tetap (misal akte pendirian perusahaan, 
        NPWP, dan NPPKP, Surat Ijin Usaha Industri/Surat Ijin Usaha Perdagangan) sepanjang tidak 
        terjadi perubahan dan masa berlakunya diketahui dengan jelas, cukup diminta satu kali saja 
        pada permintaan penebusan yang pertama dan/atau pada awal Tahun Pajak berikutnya.
    b.  Dokumen yang harus dilampirkan dalam setiap permohonan penebusan :
        1)   Fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) lembar ke-1 atas kekurangan setor yang 
            dilegalisir oleh pejabat penerima setoran (bank ataupun pos dan giro).
        2)  Fotokopi Surat Pemberitahuan Masa PPN (minimal 2 Masa Pajak terakhir) dilakukan 
            pada saat pengambilan sticker lunas PPN yang kemudian dilegalisir oleh pejabat 
            penerima permohonan penebusan sticker.
        3)  Rekomendasi dari assosiasi pengusaha rekaman yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal
            Pajak yaitu ASIRI, ASPRINDO dan PAPPRI.

6.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 
    a.  Sticker Lunas PPN tidak dapat dijadikan patokan keaslian dari media rekaman suara yang 
        diserahkan. 
    b.  Penempelan Sticker Lunas PPN hanya menunjukkan bahwa PPN yang terutang atas penyerahan 
        media rekaman suara di dalam daerah pabean Indonesia telah dilunasi.
    c.  Apabila media rekaman tersebut diekspor ke luar daerah pabean, tetap dikenakan PPN dengan 
        tarif 0%. Tarif tersebut tidak dicantumkan dalam sticker karena dalam sticker tersebut tidak 
        dicantumkan nilai PPN-nya. Oleh karena itu terhadap media rekaman yang diekspor tidak 
        perlu ditempelkan/dicantumkan Sticker Lunas PPN.
    d.  Penebusan Sticker Lunas PPN untuk media rekaman suara dilakukan sesuai dengan prosedur 
        sebagaimana dimaksud dalam butir 5 di atas. 
    e.  Apabila Saudara ingin mendapatkan contoh asli Sticker Lunas PPN untuk kaset dan compact 
        disc sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 89a/KMK.04/2000 tanggal 30 Maret
        2000 sebagai bahan pembanding, Saudara dapat memperolehnya di Perum Percetakan Uang 
        Republik Indonesia (Perum PERURI) sebagai pencetak resmi sticker tersebut atau membeli 
        hasil rekaman suara yang sudah ditempel Sticker Lunas PPN.

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.

ttd.

Moch. Soebakir
NIP. 060020875