DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Juli 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 165/PJ.312/1992 TENTANG PINJAMAN TANPA BUNGA DARI PEMEGANG SAHAM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 Maret 1992 perihal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan penegasan sebagai berikut : Pinjaman perusahaan tanpa bunga dari pemegang sahamnya dapat dianggap wajar dan tidak perlu dilakukan koreksi apabila : a. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham pemberi pinjaman itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain. b. Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman kepada perusahaan penerima pinjaman telah disetor seluruhnya. c. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi. d. Perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya. Apabila salah satu dari ke-empat unsur di atas tidak terpenuhi, maka atas pinjaman tersebut dilakukan koreksi menjadi terutang bunga dengan tingkat bunga wajar. Demikian agar dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD