DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      15 Juli 1992 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 165/PJ.312/1992

                            TENTANG

                PINJAMAN TANPA BUNGA DARI PEMEGANG SAHAM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara Nomor  XXX  tanggal 21 Maret 1992 perihal tersebut di atas, dengan ini 
kami sampaikan penegasan sebagai berikut :

Pinjaman perusahaan tanpa bunga dari pemegang sahamnya dapat dianggap wajar dan tidak perlu dilakukan 
koreksi apabila :
    a.  Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham pemberi pinjaman itu sendiri dan 
        bukan berasal dari pihak lain.
    b.  Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman kepada perusahaan 
        penerima pinjaman telah disetor seluruhnya.
    c.  Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi.
    d.  Perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan 
        usahanya.

Apabila salah satu dari ke-empat unsur di atas tidak terpenuhi, maka atas pinjaman tersebut dilakukan koreksi 
menjadi terutang bunga dengan tingkat bunga wajar.

Demikian agar dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD