DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Juli 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1651/PJ.532/1996 TENTANG PPN ATAS PEMBELIAN KAPAL (TUG BOAT DAN BARGE) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 15 Mei 1996, perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 angka 8 Keputusan Presiden RI Nomor 4 TAHUN 1996 tanggal 25 Januari 1996 jis. Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 2 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang ditanggung oleh Pemerintah, atas penyerahan kapal yang meliputi : a. kapal laut, kapal sungai, kapal danau, dan segala jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayanan Niaga Nasional, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan; b. kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal untuk menangkap ikan, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan; 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 B ayat (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2 di atas, maka atas penyerahan kapal (tug boat dan barge) dari produsen kapal dalam negeri selaku penjual kepada PT XYZ selaku pembeli, PPN yang ditanggung oleh Pemerintah. Pajak Masukan atas pembelian kapal tersebut tidak dapat dikreditkan. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO