DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      12 Juli 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1651/PJ.532/1996

                            TENTANG

            PPN ATAS PEMBELIAN KAPAL (TUG BOAT DAN BARGE)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 15 Mei 1996, perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 angka 8 Keputusan Presiden RI Nomor 4 TAHUN 1996 tanggal 25 
    Januari 1996 jis. Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 2 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 
    326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang ditanggung oleh 
    Pemerintah, atas penyerahan kapal yang meliputi :
    a.  kapal laut, kapal sungai, kapal danau, dan segala jenis kapal yang digunakan untuk 
        kegiatan usaha Perusahaan Pelayanan Niaga Nasional, tetapi tidak termasuk kapal pesiar 
        perorangan;
    b.  kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal untuk menangkap ikan, tetapi 
        tidak termasuk kapal pesiar perorangan;

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 B ayat (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan 
    Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari 
    pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2 di atas, maka atas penyerahan kapal (tug boat 
    dan barge) dari produsen kapal dalam negeri selaku penjual kepada PT XYZ selaku pembeli, PPN yang 
    ditanggung oleh Pemerintah. Pajak Masukan atas pembelian kapal tersebut tidak dapat dikreditkan.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO