DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      11 Juli 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1646/PJ.532/1996

                            TENTANG

                     PPN ATAS USAHA JASA BOGA (KATERING)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 8 Maret 1996, perihal tersebut di atas, yang ditujukan kepada 
Bapak Menteri Keuangan RI dan yang tembusannya juga disampaikan kepada kami, dengan ini 
disampaikan penegasan sebagai berikut :

1.  Dalam Pasal 1 huruf k Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 11 TAHUN 1994, telah ditetapkan bahwa Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam 
    bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya antara lain menghasilkan 
    barang.

2.  Dalam Pasal 1 huruf m Undang-undang tersebut di atas, juga ditetapkan bahwa pengertian 
    menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari 
    bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah 
    sumber daya alam termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut.
    Selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 1 huruf m Undang-undang tersebut disebutkan bahwa perubahan 
    bentuk atau sifat barang terjadi karena adanya atau dilakukannya suatu proses pengolahan yang 
    menggunakan satu faktor produksi atau lebih, termasuk kegiatan menyediakan makanan dan 
    minuman yang dilaksanakan oleh usaha katering.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 butir 6 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, makanan dan 
    minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, termasuk dalam 
    jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 1 sampai dengan 3, dengan ini ditegaskan bahwa makanan dan 
    minuman yang disediakan oleh pengusaha katering tidak memenuhi ketentuan tersebut pada butir 3 
    di atas, dengan demikian makanan dan minuman yang disediakan oleh pengusaha katering 
    merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN. Oleh karena itu PT XYZ wajib 
    melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO