DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Juli 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1646/PJ.532/1996 TENTANG PPN ATAS USAHA JASA BOGA (KATERING) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 8 Maret 1996, perihal tersebut di atas, yang ditujukan kepada Bapak Menteri Keuangan RI dan yang tembusannya juga disampaikan kepada kami, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : 1. Dalam Pasal 1 huruf k Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, telah ditetapkan bahwa Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya antara lain menghasilkan barang. 2. Dalam Pasal 1 huruf m Undang-undang tersebut di atas, juga ditetapkan bahwa pengertian menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut. Selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 1 huruf m Undang-undang tersebut disebutkan bahwa perubahan bentuk atau sifat barang terjadi karena adanya atau dilakukannya suatu proses pengolahan yang menggunakan satu faktor produksi atau lebih, termasuk kegiatan menyediakan makanan dan minuman yang dilaksanakan oleh usaha katering. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 butir 6 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 1 sampai dengan 3, dengan ini ditegaskan bahwa makanan dan minuman yang disediakan oleh pengusaha katering tidak memenuhi ketentuan tersebut pada butir 3 di atas, dengan demikian makanan dan minuman yang disediakan oleh pengusaha katering merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN. Oleh karena itu PT XYZ wajib melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO