DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Juli 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1646/PJ.53/1994 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PEMBAYARAN PPN ATAS PESANAN PEMBUATAN MEDALI DAN TROPHY DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 26 Mei 1994 yang ditujukan kepada Bapak Menteri Keuangan perihal seperti pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang PPN 1984 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 1994, pesanan atas jasa pembuatan medali dan trophy untuk kejuaran gulat Asia dan Oceania II adalah Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN. 2. Dalam pengenaan PPN, Undang-undang PPN 1984 tidak membedakan status konsumen (pembeli barang atau penerima jasa) baik sebagai perorangan atau badan yang mencari laba ataupun tidak. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan dalam UU PPN 1984 siapapun yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean Indonesia termasuk Pemerintah, yayasan, dan sebagainya akan dikenakan PPN. Selain itu juga tidak ada ketentuan dalam UU PPN 1984 yang mengatur tentang pembebasan PPN bagi penerima Jasa Kena Pajak berdasarkan sumber pembiayaannya. 3. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, permohonan Saudara perihal pembebasan PPN atas pesanan pembuatan medali dan trophy untuk Kejuaraan Gulat Asia dan Oceania II dengan menyesal tidak dapat dikabulkan, karena kami tidak mempunyai kewenangan untuk membebaskannya. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER