DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 Juli 1986
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1646/PJ.3/1986
TENTANG
PENJELASAN MENGENAI PPN ATAS PERUSAHAAN PENERBITAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1. Perusahaan penerbitan adalah Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf l
karena melakukan kegiatan "menghasilkan" sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 huruf m
Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (UU PPN 1984). Selaku Pengusaha Kena Pajak,
Perusahaan Penerbitan harus mengenakan PPN atas penyerahan hasil penerbitannya (dalam hal ini
Harian Pagi Prioritas) sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat 1 huruf a ke-1 UU PPN 1984
termasuk penyerahan yang dilakukan dengan cuma-cuma sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1
huruf d ke-1 huruf e UU PPN 1984. PPN yang dikenakan (dipungut) atas penyerahan ini adalah Pajak
Keluaran.
2. Atas pembelian kertas koran (dari PT. Aspex Paper) dikenakan PPN sebesar 10% dari harga
pembelian. Jumlah PPN ini merupakan Pajak Masukan.
3. Atas pencetakan koran (pada PT. Sinar Agape Press) dikenakan PPN sebesar 10% dari ongkos cetak
(fee). PPN ini merupakan Pajak Masukan.
4. Pajak Masukan tersebut pada butir 2 dan 3 dapat dikreditkan (diperhitungkan) dengan Pajak Keluaran
pada butir 1. Bila dalam suatu Masa Pajak (bulan) jumlah Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak
Masukan, maka selisihnya harus disetorkan ke Kas Negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya,
sedang kalau Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran, maka selisihnya dapat
dikompensasikan dengan pajak yang terhutang dalam Masa Pajak (bulan) berikutnya atau diminta
kembali (restitusi).
5. Selaku Pengusaha Kena Pajak diminta agar Saudara melaporkan usaha Saudara kepada Kepala
Inspeksi Pajak untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Demikianlah untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,
ttd
Drs. DJAFAR MAHFUD