DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Oktober 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1645/PJ.441/2004 TENTANG PENERBITAN KEPUTUSAN KEBERATAN, PEMBATALAN ATAU PENGURANGAN KETETAPAN PAJAK YANG TIDAK BENAR DAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan banyaknya hari libur kerja dalam bulan November 2004, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai ketentuan yang berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan keberatan, pembatalan atau pengurangan ketetapan pajak yang tidak benar, dan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi harus diterbitkan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak permohonan tersebut diterima. 2. Dalam rangka untuk mencegah terjadinya penerbitan keputusan keberatan, pembatalan atau pengurangan ketetapan pajak yang tidak benar dan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang lebih dari 12 (dua belas) bulan sehingga dapat merugikan negara dan atau Wajib Pajak, maka atas permohonan keberatan, pembatalan atau pengurangan ketetapan pajak yang tidak benar dan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang jatuh tempo dalam bulan November 2004 diminta agar diterbitkan keputusannya paling lambat 2 (dua) minggu sebelum tanggal jatuh tempo. 3. Keputusan keberatan, pembatalan atau pengurangan ketetapan pajak yang tidak benar dan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang telah diterbitkan harus dikirim melalui pos pada hari atau tanggal keputusan tersebut. 4. Agar Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Pelayanan Pajak melakukan pengawasan atas permohonan keberatan, pembatalan atau pengurangan ketetapan pajak yang tidak benar dan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang telah diterima dari Wajib Pajak. Demikian untuk dilaksanakan. A.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur Pajak Penghasilan ttd. Sumihar Petrus Tambunan NIP. 060055232 Tembusan : Direktur Jenderal Pajak