DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               29 Oktober 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1645/PJ.441/2004

                            TENTANG

    PENERBITAN KEPUTUSAN KEBERATAN, PEMBATALAN ATAU PENGURANGAN KETETAPAN PAJAK 
         YANG TIDAK BENAR DAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya hari libur kerja dalam bulan November 2004, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Sesuai ketentuan yang berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan keberatan, 
    pembatalan atau pengurangan ketetapan pajak yang tidak benar, dan pengurangan atau penghapusan 
    sanksi administrasi harus diterbitkan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak permohonan 
    tersebut diterima. 

2.  Dalam rangka untuk mencegah terjadinya penerbitan keputusan keberatan, pembatalan atau 
    pengurangan ketetapan pajak yang tidak benar dan pengurangan atau penghapusan sanksi 
    administrasi yang lebih dari 12 (dua belas) bulan sehingga dapat merugikan negara dan atau Wajib 
    Pajak, maka atas permohonan keberatan, pembatalan atau pengurangan ketetapan pajak yang tidak 
    benar dan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang jatuh tempo dalam bulan 
    November 2004 diminta agar diterbitkan keputusannya paling lambat 2 (dua) minggu sebelum tanggal 
    jatuh tempo. 

3.  Keputusan keberatan, pembatalan atau pengurangan ketetapan pajak yang tidak benar dan 
    pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang telah diterbitkan harus dikirim melalui pos 
    pada hari atau tanggal keputusan tersebut. 

4.  Agar Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Pelayanan Pajak melakukan pengawasan atas permohonan 
    keberatan, pembatalan atau pengurangan ketetapan pajak yang tidak benar dan pengurangan atau 
    penghapusan sanksi administrasi yang telah diterima dari Wajib Pajak. 

Demikian untuk dilaksanakan.




A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Pajak Penghasilan

ttd.

Sumihar Petrus Tambunan
NIP. 060055232


Tembusan :
Direktur Jenderal Pajak