DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                           18 Maret 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 163/PJ.53/2004 

                             TENTANG

               PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENYERAHAN OBAT ANTI RETROVIRAL DI INDONESIA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia nomor 
B. 26/MENKO/KESRA/II/2004 tanggal 12 Februari 2004 hal Obat Anti Retroviral bagi ODHA di Indonesia dan 
surat Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 69/MENKES/I/2004 tanggal 9 Januari 2004 hal Bea Masuk 
atas Impor Bahan Baku dan Pajak Pertambahan Nilai Obat Anti Retroviral, kepada Menteri Keuangan yang 
tembusannya antara lain ditujukan kepada kami, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat-surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa :
    a.  HIV/AIDS telah menjadi epidemik di dunia dewasa ini, dimana pengidapnya di Indonesia pada 
        tahun 2003 diperkirakan telah mencapai 130.000 orang dan di antaranya terdapat penderita 
        yang terancam kematian sekitar 4.000 penderita.
    b.  World Health Organization (WHO) menetapkan kebijakan bahwa diharapkan sejumlah 3 juta 
        ODHA (Orang Dengan HIV/AIDS) dapat diobati dengan obat anti retroviral pada tahun 2005, 
        dimana untuk Indonesia ditetapkan target pengobatan sebanyak 9.200 ODHA.
    c.  Pengobatan dengan obat anti retroviral ini dapat mengurangi penderitaan, memperpanjang 
        harapan hidup, dan meningkatkan kualitas hidup ODHA, dengan catatan bahwa obat anti 
        retroviral tersebut harus diberikan seumur hidup penderita/pengidap HIV/AIDS.
    d.  Dengan pertimbangan antara lain bahwa obat anti retroviral tersebut sampai dengan saat ini 
        belum termasuk di antara jenis obat yang harus disediakan oleh Pemerintah melalui obat 
        program, daya beli ODHA yang terbatas (harga satu paket obat anti retroviral tersebut sekitar 
        Rp 345.000,00 per paket per orang per bulan), padahal obat tersebut harus dikonsumsi 
        seumur hidup oleh ODHA, maka Menteri Kesehatan dengan dukungan dari Menteri Koordinator 
        Bidang Kesejahteraan Rakyat mengusulkan agar atas penjualan obat anti retroviral tersebut 
        dapat diberikan keringanan PPN atau diberikan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- 
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 4 huruf a menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan 
        Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    b.  Pasal 4 huruf b menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang 
        Kena Pajak.
    c.  Pasal 16B ayat (1) huruf b dan huruf c menyatakan bahwa dengan Peraturan Pemerintah 
        dapat ditetapkan bahwa pajak yang terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik 
        untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk 
        penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu dan 
        impor Barang Kena Pajak tertentu.

3.  Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 
    Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 
    2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002, menyatakan 
    bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang- undangan Pabean 
    dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, Pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain 
    berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.

4.  Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang 
    Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dan Pengenaan 
    Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 
    2003, antara lain menetapkan vaksin polio dalam rangka pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) 
    sebagai salah satu jenis Barang Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari 
    pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, namun obat anti retroviral untuk pengobatan ODHA (Orang 
    dengan HIV/AIDS) tidak termasuk di antara jenis Barang Kena Pajak Tertentu yang atas 
    penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Menteri 
    Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan surat Menteri Kesehatan pada butir 1 di atas, kami 
    berpendapat bahwa :
    a.   Berdasarkan ketentuan yang berlaku, atas penyerahan obat anti retroviral untuk pengobatan 
        ODHA tidak termasuk dalam jenis penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang memperoleh 
        fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas penyerahan obat 
        anti retroviral untuk pengobatan ODHA tersebut tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Dengan demikian, usulan agar atas penyerahan obat anti retroviral dapat diberikan
        kemudahan di bidang Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dipenuhi karena tidak diatur dalam 
        Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai.
    c.  Namun demikian, apabila berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu dianggap perlu 
        untuk memberikan kemudahan perpajakan atas impor bahan baku obat anti retroviral 
        tersebut, sepanjang atas impor bahan baku obat retroviral tersebut dibebaskan dari pungutan 
        Bea Masuk, maka dapat diberikan kemudahan berupa tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai 
        dengan menetapkannya dalam suatu Keputusan Menteri Keuangan.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




Direktur Jenderal,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375


Tembusan :
1.  PJ. Direktur PPN dan PTLL;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.