DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                7 Pebruari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 163/PJ.52/2000

                            TENTANG

    PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS HIBAH 1 (SATU) UNIT 
          KENDARAAN BERMOTOR EKS BADAN INTERNASIONAL KEPADA BADAN INTERNASIONAL KEPADA 
                  KANTOR MENKO EKKU DAN WASBANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Nota Dinas Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia Nomor : XXX 
tanggal 8 Nopember 1999 perihal permohonan pembebasan pajak, dengan ini diberikan penegasan sebagai 
berikut :

1.  Nota Dinas tersebut secara garis besar memuat :
    1.1.    Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : XXX tanggal 
        13 Oktober 1999 bahwa ABC telah mengimpor 1 (satu) unit kendaraan bermotor beroda 
        empat berupa XXX tahun pembuatan 1993 dengan mendapat pembebasan bea masuk.
        Dalam perkembangannya ternyata kendaraan bermotor tersebut kemudian akan dihibahkan 
        kepada instansi pemerintah yaitu Kantor Menko Ekku dan Wasbang.
    1.2.    Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Kantor Menko Ekku dan Wasbang mengajukan 
        permohonan agar dapat diberikan pembebasan pajak atas penyerahan 1 (satu) unit 
        kendaraan bermotor roda empat tersebut.

2.  Pajak Pertambahan Nilai
    2.1.    Sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955, terhadap 
        barang-barang untuk keperluan pejabat-pejabat lembaga internasional/negara asing/
        organisasi-organisasi internasional serta ahli-ahli bangsa asing yang mengadakan perjanjian/
        ikatan khusus dengan pemerintah diberikan fasilitas pembebasan bea masuk. Pembebasan 
        disertai dengan syarat bahwa pihak pengimpor tidak boleh mengubah tujuan dari barang-
        barang tersebut selain untuk keperluan lembaga-lembaga/badan-badan tersebut.
    2.2.    Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN 
        barang dan Jasa dan PPn BM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 
        tahun 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam 
        Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

3.  Pajak Penghasilan
    3.1.    Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor : 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukan Pemungutan Pajak 
        Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan 
        Pelaporannya, antara lain diatur bahwa yang dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan 
        Pasal 22 adalah impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan 
        peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan, yang dinyatakan dengan 
        Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal 
        Pajak.
    3.2.    Berdasarkan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-28/PJ.4/1996 tanggal 
        15 Juli 1996 tentang Perlakuan Pemotongan/Pemungutan PPh terhadap Badan/Lembaga 
        Pemerintah ditegaskan bahwa pengertian Badan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-
        undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
        Nomor 10 TAHUN 1994 tidak termasuk Lembaga Struktural Resmi Pemerintah yang dibentuk 
        berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dibiayai dengan dana yang 
        bersumber dari APBN atau APBD.
        Selanjutnya butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak dimaksud, dijelaskan bahwa suatu 
        badan atau lembaga yang termasuk sebagai instansi struktural resmi pemerintah, yaitu :
        a.  Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti 
            Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan lain-lain;
        b.  Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN dan APBD;
        c.  Pembukuan keuangannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah 
            yaitu Inspektorat Jenderal, Badan Pengawas Keuangan (BPKP) dan Badan Pemeriksa 
            Keuangan (BPK);
        d.  Penghasilan lembaga tersebut dimasukkan dalam penerimaan pemerintah pusat atau 
            daerah.
    3.3.    Selanjutnya dalam butir 4 Surat Edaran dimaksud, ditegaskan bahwa Badan/Lembaga yang 
        memenuhi ketentuan tersebut di atas tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan. Dengan     
        demikian atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Badan/Lembaga tersebut bukan 
        merupakan Objek Pajak Penghasilan, dan oleh sebab itu tidak dipotong atau dipungut PPh 
        berdasarkan Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 10 
        Tahun 1994.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3, dengan ini ditegaskan bahwa :
    4.1.    Atas impor 1 (satu) unit kendaraan bermotor berupa XXX tahun pembuatan 1993 yang telah 
        memperoleh fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut pada saat impor, karena akan dihibahkan  
        kepada Kantor Menko Ekku dan Wasbang, maka PPN dan PPn BM yang seharusnya terutang 
        pada saat impor tersebut harus dibayar kembali sesuai dengan nilai impor ditambah dengan 
        sanksi administrasi.
    4.2.    Sepanjang Kantor Menko Ekku dan Wasbang telah memenuhi persyaratan sebagaimana 
        disebutkan pada butir 3.2., maka kantor tersebut tidak termasuk dalam pengertian Subjek     
        Pajak maka atas hibah 1 (satu) unit kendaraan bermotor berupa XXX tahun pembuatan 1993 
        oleh ABC kepada Kantor Menko Ekku dan Wasbang tidak dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 
        22.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MACHFUD SIDIK