DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 9 Februari 1990     

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 163/PJ.5.1/1990

                            TENTANG

                  PPN ATAS PENYERAHAN KANTOR PUSAT KE KANTOR CABANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk surat Saudara No. XXX tanggal 27 September 1989, perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 12 Undang-undang PPN Tahun 1984, Pengusaha Kena Pajak 
    terutang PPN ditempat tinggal atau di tempat usaha dilakukan. Oleh karena itu baik Kantor Pusat 
    maupun Kantor Cabang atau lokasi tempat usaha harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak 
    (PKP).

2.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 di atas, maka penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan 
    atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari Kantor Pusat ke Cabang, atau sebaliknya atau antar Cabang, boleh 
    dianggap sebagai penyerahan Kena Pajak dan boleh dianggap sebagai bukan penyerahan Kena Pajak 
    asalkan dilakukan konsisten.

3.  Penyerahan Kantor Cabang kepada Pembeli atau penerima Jasa, juga adalah Penyerahan Kena Pajak 
    sehingga Kantor Cabangpun mempunyai kewajiban membuat Faktur Pajak. Dalam hal ini Kantor 
    Cabang wajib mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan melaporkan kegiatan 
    usahanya kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat.

4.  Atas penyerahan Kantor Cabang kepada pembeli atau penerima Jasa mungkin tidak ada pertambahan 
    harga jual, artinya harga jual yang diberikan kepada konsumen adalah sama dengan harga jual 
    Kantor Pusat.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka permohonan sentralisasi tempat terutang PPN tidak dapat 
    diberikan, oleh karena berdasarkan surat Saudara Kantor Cabang menutup kontrak penjualan dan 
    menerbitkan invoice, sehingga salah satu persyaratan untuk pemberian izin sentralisasi jelas tidak 
    dapat terpenuhi. Dengan demikian masing-masing Kantor Cabang supaya melaporkan usahanya untuk 
    dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak tempat Cabang terletak.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd

WALUYO DARYADI KS