DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   21 Maret 1987   

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 163/PJ.2/1987

                            TENTANG

               PENYELESAIAN TUNGGAKAN PERMOHONAN BANDING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Sdr. Sekretaris Majelis Pertimbangan Pajak No. 63/MPP/II/1987 tanggal 2 Maret 
987, yang memuat Notula sidang gabungan Majelis Pertimbangan Pajak dan hasil pertemuannya dengan 
beberapa anggota staf kami tanggal 4 Maret 1987, mengenai langkah-langkah untuk mempercepat 
penyelesaian tunggakan surat banding, maka demi untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat Wajib 
Pajak, kami berpendirian sebagai berikut :

1.      Mengingat beban tugas Direktorat Jenderal Pajak untuk melaksanakan perundang-undangan pajak 
    baru memerlukan perhatian yang makin lebih meningkat dari seluruh jajaran aparat yang ada, maka 
    pemecahan masalah tunggakan surat banding yang diajukan Wajib Pajak dalam tahun 1983 dan 
    sebelumnya, kami dapat menyetujui apabila diambil keputusan oleh Majelis Pertimbangan Pajak tanpa 
    menunggu uraian banding dari Direktorat Jenderal Pajak (sesuai dengan ketentuan Pasal 10 (3) 
    Peraturan Banding Urusan Pajak).

2.      Namun demikian, kami mohon perhatian khusus mengenai masalah permohonan banding yang 
    diajukan para Wajib Pajak yang mengajukan pengampunan (Keppres 26/1984) dan para Wajib Pajak 
    yang telah menarik kembali permohonan bandingnya pada tingkat Inspeksi Pajak yang oleh sebab 
    sesuatu hal belum (sempat) diinformasikan kepada Majelis Pertimbangan Pajak.  Dalam hal Wajib 
    Pajak telah mengajukan permohonan pengampunan pajak, maka menurut pendapat kami ketetapan 
    pajak yang diterima Wajib Pajak itu diakui masih kerendahan, oleh karena itu kami anggap tidak pada 
    tempatnya, apabila permohonan bandingnya dikabulkan. Bagi Wajib Pajak-Wajib Pajak yang telah 
    menarik kembali permohonan bandingnya dan kemudian banding itu dikabulkan oleh MPP, maka 
    akibatnya ketetapan pajak yang telah dilunasi oleh Wajib Pajak harus dikembalikan oleh Kepala 
    Inspeksi Pajak; sebenarnya tidak harus demikian. Untuk mencegah hal-hal tersebut kami usulkan, 
    juga ditanyakan apakah Wajib Pajak tidak memohon pengampunan pajak dan belum pernah menarik 
    kembali permohonan bandingnya. Jika surat MPP ini tidak dapat disampaikan atau Pemohon tidak 
    memberi jawaban dalam waktu yang ditentukan, kami setuju apabila permohonan banding Wajib 
    Pajak yang bersangkutan dinyatakan gugur.

3.      Lain daripada itu, kami juga mengusulkan, bahwa keputusan termaksud pada butir 1, hanya 
    diterapkan pada surat banding tahun pajak 1983 dan sebelumnya dengan jumlah angka tunggakan 
    yang disengketakan tidak lebih besar dari Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Usul ini 
    diajukan, mengingat sengketa menyangkut jumlah Pajak yang besar pada umumnya menyangkut 
    pula masalah penerapan yuridis fiskal, sehingga perlu diteliti lebih mendalam dan kami merasa perlu 
    menyampaikan pendapat kami (perlu dimintakan uraian bandingnya kepada kami).

Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SALAMUN A.T.