DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     12 Juni 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1632/PJ.532/1997

                            TENTANG

                        SSP PPN JASA LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 Mei 1997 hal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa XYZ Engineering Group Pty. Ltd. yang merupakan Bentuk 
    Usaha Tetap (BUT), mengajukan permohonan pembetulan Surat Setoran Pajak (SSP) atas 
    pembayaran PPN jasa luar negeri untuk dan atas nama :
    XYZ Mining & Industrial Consultants Pty. - Australia        Rp 4.640.600,00
    ABC & Associates Pty. Ltd. - Australia              Rp 2.784.360,00
                                    ______________
    Total yang telah disetor dengan menggunakan SSP     Rp 7.424.960,00

    Disamping itu XYZ Engineering Group Pty. Ltd. juga mengajukan permohonan agar PPN yang telah 
    disetor di atas, dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan (SSP tersebut dapat digunakan sebagai 
    pengganti Faktur Pajak).

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf u Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, yang dimaksud dengan Pajak Masukan adalah 
    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang 
    Kena Pajak dan/atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak 
    berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf e Undang-undang tersebut di atas, PPN dikenakan atas 
    pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

4.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (6) Undang-undang tersebut di atas jis. Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994 dan Surat Edaran Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.52/1995 tanggal 26 Januari 1995 (SERI PPN 2-95), SSP untuk 
    pembayaran PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dapat diperlakukan 
    sebagai Faktur Pajak Standar, sepanjang sekurang-kurangnya memuat identitas yang berwenang 
    menerbitkan/membuat SSP serta jumlah pajak yang terutang.

5.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-undang tersebut di atas, Pajak Masukan dalam 
    suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.

6.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (9) Undang-undang tersebut di atas, Pajak Masukan yang 
    dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat 
    dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah berakhirnya 
    tahun buku yang bersangkutan, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan 
    pemeriksaan.

7.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 sampai 6 serta memperhatikan butir 1 di atas, dengan 
    ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
    7.1.    Untuk membetulkan SSP tersebut di pada butir 1 di atas, XYZ Engineering Group Pty.Ltd. 
        dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan kepada KPP Badora.
    7.2.    SSP atas pembayaran jasa luar negeri tersebut dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak 
        Standar sepanjang memenuhi ketentuan pada butir 4 di atas.
    7.3.    PPN atas jasa luar negeri yang telah dibayar oleh XYZ Engineering Group Pty.Ltd. tersebut 
        dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada butir 5 atau butir 6 
        di atas, sepanjang memenuhi ketentuan mengenai waktu penerbitan dan pengkreditannya.

Demikian agar Saudara maklum




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO