DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     10 Juni 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1630/PJ.532/1997

                            TENTANG

               PENAGIHAN ATAS PENUNDAAN PPN YANG TELAH JATUH TEMPO

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Senen tanggal 25 April 
1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Surat Keterangan Penundaan Pembayaran PPN Nomor : KET-1273/PJ.51/1992 tanggal 
    15 Juli 1992 besarnya PPN yang ditunda Rp. 66.646.684,- dan Nomor : KET-2763/PJ.53/1994 tanggal 
    5 Nopember 1994 besarnya PPN ditunda Rp 214.226.160,- yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal 
    Pajak atas impor kendaraan bermotor sedan yang dipergunakan dalam usaha pertaksian yang 
    dilakukan untuk PT XYZ pada tahun 1991 dan tahun 1993 diberikan fasilitas penundaan pembayaran 
    PPN dan telah jatuh tempo.

2.  Dengan dasar Surat Keterangan Penundaan Pembayaran PPN tersebut di atas, Kepala KPP menagih 
    hutang PPN tersebut dengan menerbitkan SKPKB PPN Nomor 00010/207/96/023/97 tanggal 
    27 Maret 1997 dan Nomor 00001/207/997/023/97 tanggal 27 Maret 1997.

3.  Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Presiden RI Nomor 74 TAHUN 1995 jo. Pasal 1 ayat (1) Keputusan 
    Menteri Keuangan RI Nomor 508/KMK.01/1995 tanggal 9 Nopember 1995, pemegang merk atau 
    importir yang melakukan impor komponen untuk perakitan atau pembuatan kendaraan bermotor 
    sedan dan/atau melakukan impor kendaraan bermotor sedan yang dipergunakan dalam usaha 
    pertaksian diberikan pembebasan seluruhnya bea masuk PPN serta PPn BM yang terutang ditanggung 
    oleh Pemerintah.

4.  Menunjuk Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, ditetapkan bahwa keputusan 
    tersebut berlaku pada tanggal 9 Nopember 1995.

5.  Dengan memperhatikan pada 1 sampai dengan butir 4, dengan ini diberikan penjelasan bahwa atas 
    fasilitas penundaan pembayaran PPN yang diberikan kepada PT XYZ yang telah berakhir masa 
    penundaannya tidak dapat diberikan lagi fasilitas PPN ditanggung oleh Pemerintah, oleh karena itu 
    tindakan yang dilakukan oleh Kepala KPP Jakarta Senen telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, 
    dan selanjutnya kepada PT XYZ agar segera melunasi hutang penundaan pembayaran PPN yang telah 
    jatuh tempo tersebut paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya sejak berakhirnya masa penundaan.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO