DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Pebruari 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 162/PJ.52/2002 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat saudara Nomor xxx tanggal 9 Oktober 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. PT. Reflektive Perfomance Glass bermaksud mengambilalih kepemilikan asset sebuah perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDM) yang masih berjalan.Saudara mengajukan pertanyaan: a. Pembelian mesin perusahaan yang pada saat impor PPN-nya ditangguhkan apakah terutang PPN, dan jika terutang PPN apakah menurut nilai buku atau nilai pasar. b. Pembelian tanah apakah terutang PPN. c. Bangunan yang tidak untuk diperjualbelikan dan PPN-nya sudah dikreditkan, apakah harus dikenakan PPN lagi dan jika kena PPN apakah Nilai buku atau nilai pasar. d. Kendaraan seperti sedan, Jeep, Truk minibus, van, apakah terutang PPN dan jika kena PPN apakah menurut nilai buku atau nilai pasar. e. Atas PPN yang harus dibayar tersebut apakah dapat direstitusi pada bulan berikutnya. 2. Ketentuan yang berkaitan dengan permasalahan tersebut diatas adalah sebagai berikut : a. Berdasarkan Pasal 16D Undang-Undang tersebut di atas, menyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. b. Berdasarkan butir 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-18/PJ.52/1996 tanggal 4 juni 1996 tentang PPN atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan diatur bahwa dalam hal pada perolehannya, aktiva pengganti aktiva tersebut memperoleh fasilitas penangguhan penbayaran PPN, maka pada waktu pengalihannya memenuhi syarat untuk dikenakan PPN, karena penangguhan diartikan sama dengan Pajak masukan dapat dikreditkan. c. Berdasarkan Pasal I angka 17 Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahan 2000 menyatakan bahwa Dasar pengenaan Pajak adalah Jumlah harga jual, Penggantian Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. d. Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tersebut diatas menyatakan bahwa dalam hal harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa maka harga Jual atau penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan. e. Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b. Undang-Undang tersebut diatas menyatakan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan apabila perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. f. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) dan (4) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ/2001 tanggal 19 Pebruari 2001 diatur bahwa : - Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak disampaikan kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan, - Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterntukan 1 (satu) permohonan untuk 1 Masa Pajak. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara maka dengan ini kami tegaskan : a. Atas penyerahan/pengambilalihan barang modal tersebut pada butir 1 di atas terutang PPN, sepanjang: - PPN yang dibayar pada saat perolehan barang modal tersebut dapat dikreditkan dan atau - PPN pada saat perolehan barang modal tersebut ditangguhkan. b. Dasar pengenaan PPN atas penyerahan/pengambilalihan aktiva tersebut adalah harga jual. Dalam hal harga jual dipengarui oleh hubungan istimewa maka dasar pengenaan pajak dihitung berdasarkan harga pasar wajar. c. Pajak Masuk yang dapat dikreditkan dengan pajak Keluaran adalah masukan yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha. Dan apabila Pajak Masukan Lebih besar dari Pajak Keluaran dapat direstitusi dengan mengajukan permohonan restitusi, dimana satu permohonan untuk satu masa Pajak, ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Diretur Jenderal Pajak Direktur, ttd. I Made Gde Erata NIP.060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan.