DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       18 Pebruari 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 162/PJ.52/2002 

                             TENTANG

                            PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat saudara Nomor xxx tanggal 9 Oktober 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  PT. Reflektive Perfomance Glass bermaksud mengambilalih kepemilikan asset sebuah perusahaan 
    Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDM) yang masih berjalan.Saudara mengajukan pertanyaan:
    a.  Pembelian mesin perusahaan yang pada saat impor PPN-nya ditangguhkan apakah terutang 
        PPN, dan jika terutang PPN apakah menurut nilai buku atau nilai pasar.
    b.  Pembelian tanah apakah terutang PPN.
    c.  Bangunan yang tidak untuk diperjualbelikan dan PPN-nya sudah dikreditkan, apakah harus 
        dikenakan PPN lagi dan jika kena PPN apakah Nilai buku atau nilai pasar.
    d.  Kendaraan seperti sedan, Jeep, Truk minibus, van, apakah terutang PPN dan jika kena PPN 
        apakah menurut nilai buku atau nilai pasar.
    e.  Atas PPN yang harus dibayar tersebut apakah dapat direstitusi pada bulan berikutnya.

2.  Ketentuan yang berkaitan dengan permasalahan tersebut diatas adalah sebagai berikut :
    a.  Berdasarkan Pasal 16D Undang-Undang tersebut di atas, menyatakan bahwa PPN dikenakan 
        atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menurut tujuan semula aktiva 
        tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya 
        dapat dikreditkan.
    b.  Berdasarkan butir 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-18/PJ.52/1996 tanggal 
        4 juni 1996 tentang PPN atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk 
        diperjualbelikan diatur bahwa dalam hal pada perolehannya, aktiva pengganti aktiva tersebut 
        memperoleh fasilitas penangguhan penbayaran PPN, maka pada waktu pengalihannya 
        memenuhi syarat untuk dikenakan PPN, karena penangguhan diartikan sama dengan Pajak 
        masukan dapat dikreditkan.
    c.  Berdasarkan Pasal I angka 17 Undang-Undang  Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahan 2000 menyatakan 
        bahwa Dasar pengenaan Pajak adalah Jumlah harga jual, Penggantian Nilai Impor, Nilai 
        Ekspor, atau Nilai lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai 
        sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
    d.  Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1)  Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tersebut diatas 
        menyatakan bahwa dalam hal harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan 
        istimewa maka harga Jual atau penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat 
        penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.
    e.  Berdasarkan  Pasal 9 ayat (8) huruf  b. Undang-Undang tersebut diatas menyatakan bahwa 
        Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan apabila perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa 
        Kena Pajak (JKP) tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.
    f.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) dan (4) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        KEP-160/PJ/2001 tanggal 19 Pebruari 2001 diatur bahwa :
        -   Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak disampaikan kepada kepala 
            Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan,
        -   Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterntukan 1 (satu) 
            permohonan  untuk 1 Masa Pajak.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara maka 
    dengan ini kami tegaskan :
    a.  Atas penyerahan/pengambilalihan barang modal tersebut pada butir 1 di atas terutang PPN, 
        sepanjang:
        -   PPN yang dibayar pada saat perolehan barang modal tersebut dapat dikreditkan dan 
            atau
        -   PPN pada saat perolehan barang modal tersebut ditangguhkan.
    b.  Dasar pengenaan PPN atas penyerahan/pengambilalihan aktiva tersebut adalah harga jual.
        Dalam hal harga jual dipengarui oleh hubungan istimewa maka dasar  pengenaan pajak 
        dihitung berdasarkan harga pasar wajar.
    c.  Pajak Masuk yang dapat dikreditkan dengan pajak Keluaran adalah masukan yang berkaitan 
        langsung dengan kegiatan usaha. Dan apabila Pajak Masukan Lebih besar dari Pajak Keluaran 
        dapat direstitusi dengan mengajukan permohonan restitusi, dimana satu permohonan untuk 
        satu masa Pajak, ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak dikukuhkan sebagai 
        Pengusaha Kena Pajak.

Demikian untuk dimaklumi. 




A.n. Diretur Jenderal Pajak
Direktur,

ttd.

I Made Gde Erata
NIP.060044249


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.