DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Pebruari 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 161/PJ.533/2001 TENTANG PPN ATAS JASA KONSULTASI PERKEMBANGAN PELAYANAN KESEHATAN/MEDIS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 8 Juni 2000 (tanpa nomor) hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini diberitahukan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : a. PT. AEA adalah Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha pelayanan kesehatan/medis, yaitu pengelola rumah sakit yang berada di lingkungan PT. FI, Irian Jaya. b. Jenis pelayanan yang tercakup dalam Jasa Kesehatan meliputi : - Jasa Preventif; - Jasa Kuratif; - Jasa Gawat Darurat; - Jasa Rehabilitatif; dan - Jasa Sarana Penunjang Kesehatan Lainnya, seperti laboratorium, radiologi, dan peralatan kesehatan sesuai perkembangan teknologi, seperti alat-alat radiologi, alat- alat kardiologi, alat-alat physioterapi, dan lain-lain. c. Dalam rangka menunjang dan memenuhi program dan target berupa peningkatan kemampuan pelayanan jasa kesehatan untuk mampu memberikan fasilitas dan kualitas pelayanan yang bertaraf internasional PT. AEA membutuhkan : - mengikuti seminar di luar negeri; - melakukan training di luar negeri; - mempromosikan rumah sakit di luar negeri; - bekerja sama dengan pihak asuransi di luar negeri; - dan lain-lain d. Kerja sama dengan pihak luar negeri untuk memperoleh ilmu kedokteran yang bertaraf internasional dilakukan untuk meningkatkan pelayanan terhadap pasien. e. Sesuai dengan kontrak antara PT. AEA dengan AEA I Ltd., Singapura, semua biaya atas penyerahan jasa-jasa tersebut dari AEA I Ltd. kepada PT. AEA adalah berupa reimbursement item (charge) dan PT. AEA harus membayar fee dari reimbursement item (charge) setiap bulan. f. Saudara setuju bahwa atas pembayaran fee tersebut terhutang PPN, tetapi lebih lanjut Saudara menanyakan apakah atas reimbursement item (charge) terutang PPN? 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur : a. Pasal 1 butir 19 menyatakan bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. b. Pasal 3A ayat (3) menyatakan bahwa orang pribadi atau badan yang memanfaatkan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean atau yang memanfaatkan JKP dari luar Daerah Pabean wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang. c. Pasal 4 huruf e menyatakan bahwa PPN dikenakan atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. 3. Butir 3 surat kami terdahulu nomor S-689/PJ.532/2000 tanggal 23 Mei 2000 hal PPN atas Jasa Pelayanan Medis dari Luar Negeri menegaskan bahwa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk menghitung pajak terutang atas pemanfaatan JKP berupa jasa konsultasi perkembangan pelayanan kesehatan/medis yang berasal dari luar Daerah Pabean adalah sebesar penggantian, yaitu nilai berupa uang yang diminta atau seharusnya diminta oleh AEA I Ltd. karena penyerahan jasa tersebut. 4. Butir 2 surat kami nomor S-1132//PJ.52/1989 tanggal 14 Agustus 1989 hal PPN atas Jasa/Sewa Alat Angkutan Darat dan atas "Reimbursable Items" yang Saudara gunakan sebagai acuan perlakuan PPN atas reimbursable item adalah kurang tepat karena surat tersebut hanya berlaku untuk kasus yang bersangkutan, dimana Reimbursable item telah dikenakan PPN. 5. Berdasarkan kontrak yang dilampirkan, jasa yang diberikan oleh AEA I termasuk jasa management untuk meningkatkan performance Rumah Sakit yang dikelola PT. AEA. 6. Berdasarkan hal tersebut pada butir 2 sampai dengan 5 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas jasa yang diberikan oleh AEA I kepada PT.AEA terutang PPN baik untuk reimbursement item maupun untuk fee-nya. Demikian untuk dapat dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan