DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               19 Pebruari 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 161/PJ.533/2001

                             TENTANG

        PPN ATAS JASA KONSULTASI PERKEMBANGAN PELAYANAN KESEHATAN/MEDIS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 8 Juni 2000 (tanpa nomor) hal sebagaimana tersebut di atas, 
dengan ini diberitahukan sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :    
        a.      PT. AEA adalah Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha pelayanan kesehatan/medis, yaitu 
        pengelola rumah sakit yang berada di lingkungan PT. FI, Irian Jaya.    
        b.      Jenis pelayanan yang tercakup dalam Jasa Kesehatan meliputi :    
                -       Jasa Preventif;    
                -       Jasa Kuratif;    
                -       Jasa Gawat Darurat;    
                -       Jasa Rehabilitatif; dan    
                -       Jasa Sarana Penunjang Kesehatan Lainnya, seperti laboratorium, radiologi, dan 
            peralatan kesehatan sesuai perkembangan teknologi, seperti alat-alat radiologi, alat-
            alat kardiologi, alat-alat physioterapi, dan lain-lain.    
        c.      Dalam rangka menunjang dan memenuhi program dan target berupa peningkatan 
        kemampuan pelayanan jasa kesehatan untuk mampu memberikan fasilitas dan kualitas 
        pelayanan yang bertaraf internasional PT. AEA membutuhkan :    
                -       mengikuti seminar di luar negeri;    
                -       melakukan training di luar negeri;    
                -       mempromosikan rumah sakit di luar negeri;    
                -       bekerja sama dengan pihak asuransi di luar negeri;    
                -       dan lain-lain    
        d.      Kerja sama dengan pihak luar negeri untuk memperoleh ilmu kedokteran yang bertaraf 
        internasional dilakukan untuk meningkatkan pelayanan terhadap pasien.    
        e.      Sesuai dengan kontrak antara PT. AEA dengan AEA I Ltd., Singapura, semua biaya atas 
        penyerahan jasa-jasa tersebut dari AEA I Ltd. kepada PT. AEA adalah berupa reimbursement 
        item (charge) dan PT. AEA harus membayar fee dari reimbursement item (charge) setiap 
        bulan.    
        f.      Saudara setuju bahwa atas pembayaran fee tersebut terhutang PPN, tetapi lebih lanjut 
        Saudara menanyakan apakah atas reimbursement item (charge) terutang PPN?    

2.      Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan 
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :    
        a.      Pasal 1 butir 19 menyatakan bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua 
        biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena 
        Pajak (JKP), tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.    
        b.      Pasal 3A ayat (3) menyatakan bahwa orang pribadi atau badan yang memanfaatkan BKP tidak 
        berwujud dari luar Daerah Pabean atau yang memanfaatkan JKP dari luar Daerah Pabean 
        wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang.    
        c.      Pasal 4 huruf e menyatakan bahwa PPN dikenakan atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah 
        Pabean di dalam Daerah Pabean.    

3.      Butir 3 surat kami terdahulu nomor S-689/PJ.532/2000 tanggal 23 Mei 2000 hal PPN atas Jasa 
    Pelayanan Medis dari Luar Negeri menegaskan bahwa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk 
    menghitung pajak terutang atas pemanfaatan JKP berupa jasa konsultasi perkembangan pelayanan 
    kesehatan/medis yang berasal dari luar Daerah Pabean adalah sebesar penggantian, yaitu nilai berupa 
    uang yang diminta atau seharusnya diminta oleh AEA I Ltd. karena penyerahan jasa tersebut.    

4.      Butir 2 surat kami nomor S-1132//PJ.52/1989 tanggal 14 Agustus 1989 hal PPN atas Jasa/Sewa Alat 
    Angkutan Darat dan atas "Reimbursable Items" yang Saudara gunakan sebagai acuan perlakuan PPN 
    atas reimbursable item adalah kurang tepat karena surat tersebut hanya berlaku untuk kasus yang 
    bersangkutan, dimana Reimbursable item telah dikenakan PPN.    

5.      Berdasarkan kontrak yang dilampirkan, jasa yang diberikan oleh AEA I termasuk jasa management 
    untuk meningkatkan performance Rumah Sakit yang dikelola PT. AEA.    

6.      Berdasarkan hal tersebut pada butir 2 sampai dengan 5 dan memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas jasa yang diberikan oleh AEA I kepada PT.AEA terutang PPN 
    baik untuk reimbursement item maupun untuk fee-nya.    

Demikian untuk dapat dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak
2.      Direktur Peraturan Perpajakan