DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Mei 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 161/PJ.323/1999 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN PPN ATAS PEMAKAIAN SENDIRI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 5 April 1999 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa perusahaan Saudara bergerak di bidang Pengusaha Hutan dan Industri Kayu Lapis yang memproduksi kayu lapis/plywood. Untuk melindungi dari kerusakan barang tersebut perlu dibungkus dengan menggunakan kayu lapis/plywood hasil produksi sendiri yang merupakan proses terakhir yang dilakukan sebelum barang jadi kayu lapis/plywood tersebut masuk ke dalam gudang/dipasarkan. Atas penggunaan kayu lapis/plywood tersebut untuk pembungkusan merupakan satu kesatuan dalam produk barang jadi yang akan dipasarkan/dieksport. Selanjutnya saudara menanyakan bagaimana perlakuan perpajakan dalam hal pemakaian yang dilakukan dari hasil produksi sendiri sebagai pembungkus barang jadi kayu lapis/plywood tersebut. 2. Sesuai ketentuan Pasal 1 huruf d angka 1) huruf d) jo Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma. Dalam penjelasan Pasal 1 huruf d angka 1) huruf d) dijelaskan bahwa yang dimaksud pemakaian sendiri adalah pemakaian untuk kepentingan Pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, sehingga pemakaian sendiri merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka atas pemakaian hasil produksi sendiri sebagai pembungkus pada barang jadi kayu lapis/plywood yang dilakukan oleh PT XYZ adalah bukan merupakan pemakaian sendiri seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 huruf d angka 1) huruf d) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 karena pemakaian sendiri tersebut bukan untuk kepentingan Pengusaha, pengurus, atau karyawan tetapi untuk kepentingan produksi, sehingga atas pemakaian sendiri kayu lapis/plywood tersebut bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak. Dengan demikian maka atas pemakaian kayu lapis/plywood hasil produksi sendiri sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas tidak terutang PPN Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd IGN MAYUN WINANGUN