DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      23 Juli 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1608/PJ.51/1998

                            TENTANG

      PPN DAN PPn BM ATAS PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DANA BANTUAN LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 Mei 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa sehubungan dengan adanya pengadaan 18 (delapan belas) 
    unit kendaraan bermotor Mitsubishi Pick Up L-300 Solar oleh Direktorat Jenderal Bina Rehabilitasi 
    Sosial Departemen Sosial RI yang dananya bersumber dari Bantuan Luar Negeri OECF-LOAN yang 
    tertuang dalam DIP Nomor 133/XXVII/9/SUPL-SL/1997 tanggal 19 September 1997 yang telah direvisi 
    tanggal 17 April 1998 Nomor 300/PER/IV/98, Saudara mohon agar PPn BM atas pengadaan kendaraan 
    bermotor tersebut dibebaskan.

2.  Sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk 
    Tambahan, PPN dan PPn BM, dan PPh dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai 
    oleh hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, PPN dan PPn BM yang terutang sejak 1 April 1995 atas 
    impor dan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak dalam rangka pelaksanaan proyek 
    Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.

3.  Selanjutnya sesuai dengan Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996, 
    yang dimaksud Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) 
    atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian 
    Penerusan Pinjaman (PPP)/subsidiari Loan Agreement (SLA).

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, terhadap pengadaan 18 (delapan belas) unit kendaraan 
    bermotor Mitsubishi Pick Up L-300 Solar oleh dari PT. XYZ Jalan A Jakarta berdasarkan Surat 
    Perjanjian Jual Beli Pengadaan Kendaraan Bermotor Nomor 046/SPJP/PRS/SPL/98 tanggal 30 April 
    1998 yang menggunakan dana Bantuan Luar Negeri yang tertuang dalam DIP Proyek Pelayanan dan 
    Rehabilitasi Sosial Jakarta Pusat Nomor 133/XXVII/9/SUPL-SL/1997 tanggal 19 September 1997 yang 
    telah direvisi tanggal 17 April 1998 Nomor 300/PER/IV/98, tidak dipungut PPN dan PPn BM.

5.  Namun demikian sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    239/KMK.01/1996 jo. Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak dan 
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Nomor :    SE-64/A/71/0596
                            ______________
                            SE-32/PJ./1996
                            ______________
                            SE-19/BC/1996

    Tanggal 13 Mei 1996 jo. Angka 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.53/1996 
    tanggal 4 Juni 1996, atas pengadaan kendaraan tersebut PT. XYZ sebagai kontraktor utama harus 
    membuat Faktur Pajak untuk disampaikan kepada KPKN melalui Pimpro, yang selanjutnya KPKN 
    membubuhi cap "PPN dan PPn BM tidak dipungut sesuai dengan PP Nomor 42 TAHUN 1995" pada Faktur 
    Pajak tersebut.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH