DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Januari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 15/PJ.32/1996 TENTANG PERMOHONAN AGAR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) TIDAK DIKENAKAN ATAS PENYERAHAN BENIH TANAMAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 3 Januari 1996, perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara memohon bahwa atas penyerahan benih antara lain benih tanaman pangan, palawija, dan hortikultura seperti jagung, padi, kangkung, cabe, dan mentimun yang sudah dikeringkan, diberi obat anti hama, dan dikemas, tidak dikenakan PPN. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, jenis barang yang tidak dikenakan PPN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan PPN didasarkan atas kelompok-kelompok yang telah disebutkan dalam penjelasan Pasal 4A Undang-undang tersebut, antara lain barang hasil pertanian yang dipetik langsung dari sumbernya dan barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 butir 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jenis barang yang tidak dikenakan PPN adalah hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung, atau disadap langsung, dari sumbernya. Selanjutnya dalam Pasal 4 butir 4 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, disebutkan bahwa hasil penyemaian, pembibitan, pembenihan, dari barang pertanian, perkebunan, dan kehutanan termasuk dalam pengertian barang hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung, atau disadap langsung, dari sumbernya. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka benih-benih tanaman pangan, palawija, dan hortikultura, termasuk yang disucihamakan dan dikemas, adalah termasuk barang hasil pertanian yang dipetik langsung atau diambil langsung dari sumbernya, sehingga atas penyerahannya tidak terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER