DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                22 Januari 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 15/PJ.32/1996

                            TENTANG

        PERMOHONAN AGAR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) TIDAK DIKENAKAN 
                  ATAS PENYERAHAN BENIH TANAMAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX  tanggal 3 Januari 1996, perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara memohon bahwa atas penyerahan benih antara lain benih tanaman 
    pangan, palawija, dan hortikultura seperti jagung, padi, kangkung, cabe, dan mentimun yang sudah 
    dikeringkan, diberi obat anti hama, dan dikemas, tidak dikenakan PPN.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, jenis barang yang tidak dikenakan PPN ditetapkan 
    dengan Peraturan Pemerintah. Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan PPN didasarkan atas 
    kelompok-kelompok yang telah disebutkan dalam penjelasan Pasal 4A Undang-undang tersebut, 
    antara lain barang hasil pertanian yang dipetik langsung dari sumbernya dan barang-barang 
    kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 butir 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jenis barang 
    yang tidak dikenakan PPN adalah hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil kehutanan, yang 
    dipetik langsung, diambil langsung, atau disadap langsung, dari sumbernya. Selanjutnya dalam Pasal 
    4 butir 4 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, disebutkan bahwa hasil penyemaian, 
    pembibitan, pembenihan, dari barang pertanian, perkebunan, dan kehutanan termasuk dalam 
    pengertian barang hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil kehutanan, yang dipetik langsung, 
    diambil langsung, atau disadap langsung, dari sumbernya.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka benih-benih tanaman pangan, palawija, dan 
    hortikultura, termasuk yang disucihamakan dan dikemas, adalah termasuk barang hasil pertanian 
    yang dipetik langsung atau diambil langsung dari sumbernya, sehingga atas penyerahannya tidak 
    terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER