DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 3 Februari 1995    

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 159/PJ.552/1995

                            TENTANG

              PERMINTAAN KONFIRMASI KEBENARAN FAKTUR PAJAK KELUARAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan penyelesaian keberatan SKP-PPN Masa Pajak Juli 1991 s.d. Juni 1992 a.n. PT. XYZ masih 
diperlukan penelitian apakah Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan oleh PT. XYZ telah dilaporkan oleh PKP, 
sebagaimana daftar terlampir, sebagai Pajak Masukan. Hal ini dimaksudkan untuk meneliti kebenaran 
sanggahan PT. XYZ yang menyatakan bahwa Faktur Pajak "Minus" yang diterbitkannya adalah retur penjualan 
yang, karena kesalahannya, tanpa Nota Retur Pembeli.

Jawaban ada atau tidak pelaporan Faktur Pajak tersebut pada administrasi Saudara harap Saudara cantumkan 
dalam kolom "Jawaban Konfirmasi" lampiran surat ini.

Mengingat sangat pentingnya data tersebut maka diharapkan data tersebut dapat kami terima kembali dalam 
waktu 1 (satu) minggu seterimanya surat ini.

Demikian agar Saudara menjadi maklum.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO