DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                29 Agustus 1996    

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 159/PJ.312/1996

                            TENTANG

                      PAJAK PENGHASILAN PASAL 23

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 16 Juli 1996 perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara disebutkan bahwa PT XYZ Tehnik melakukan kontrak dengan Yayasan 
    Pendidikan ABC untuk melaksanakan pelatihan berupa Program Pengembangan Manajer yang terdiri 
    dari Tim Leadership, Tim Communication dan Tim Motivation. Berkaitan dengan hal tersebut, 
    ditanyakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Apakah jasa pelatihan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atau tidak;
    b.  Apabila jasa pelatihan merupakan objek PPh Pasal 23, termasuk dalam kelompok jasa yang 
        mana dan apa dasar hukumnya.

2.  Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, antara lain diatur bahwa atas 
    penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa tehnik, jasa manajemen, jasa konstruksi, dan 
    jasa konsultan yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, 
    penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada 
    Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib 
    membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto.

3.  Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-10/PJ./1995 sebagaimana telah 
    diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor  KEP-76/PJ./1995 antara lain diatur bahwa 
    besarnya perkiraan penghasilan neto atas imbalan jasa tehnik ditentukan sebesar penghasilan neto 
    atas imbalan jasa teknik ditentukan sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah bruto.

4.  Dalam hal lembaga pendidikan tersebut bersifat umum dan penyelenggaraan pelatihan dilakukan 
    di tempat yang disediakan oleh lembaga pendidikan dengan materi/program/kurikulum yang 
    ditentukan oleh lembaga pendidikan yang bersangkutan, maka atas imbalan jasa pelatihan tersebut, 
    tidak termasuk objek pemotongan PPh Pasal 23. Namun, apabila penyelenggaraan pelatihan dilakukan 
    untuk peserta tertentu (tidak bersifat umum) dan dengan materi/program sesuai dengan pengguna 
    jasa, maka jasa pelatihan termasuk dalam pengertian jasa teknik sebagaimana ditegaskan dalam 
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.222/1984.

5.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka jasa pelatihan berupa Program Pengembangan Manajer 
    yang terdiri dari Tim Leadership, Tim Communication dan Tim Motivation yang dilakukan oleh Yayasan 
    Pengembangan Manajemen Indonesia termasuk dalam pengertian jasa teknik. Oleh karena itu, jasa 
    pelatihan tersebut merupakan objek PPh Pasal 23. Dengan demikian, atas imbalan yang diterima atau 
    diperoleh oleh Yayasan Pendidikan ABC terutang PPh Pasal 23 dan karenanya harus dipotong PPh 
    Pasal 23 sebesar 15% x 40% x jumlah bruto.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

Drs. ABRONI NASUTION