DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 06 Nopember 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1588/PJ.51/1991 TENTANG PPN YANG TERUTANG DALAM PENYELENGGARAAN SDSB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sesuai dengan pembicaraan terakhir antara Direktur Jenderal Bina Bantuan Sosial, Yayasan XYZ dan Direktorat Jenderal Pajak, serta memperhatikan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor : XXX tanggal 6 Juni 1991, dapat diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. PPN yang terutang dalam penyelenggaraan Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (SDSB) adalah atas : a. Jasa Keagenan Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah No. 28 TAHUN 1988 jis. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan No. 302/KMK.04/1989 jis. Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. PENG-139/PJ.63/1989 angka 3 huruf j, atas Jasa Keagenan yang diberikan oleh Agen Tunggal dan Distributor yang ditunjuk oleh Yayasan XYZ terutang PPN. b. Jasa Pelimpahan Hak Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 TAHUN 1988 jis. Keputusan Menteri Keuangan No. 302/KMK.04/1989 jis. Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. PENG-139/PJ.63/1989 angka 3 huruf u, atas Jasa Pelimpahan Hak Pengedaran Kupon oleh Yayasan XYZ terutang PPN. 2. Dasar Pengenaan Pajak dan besarnya PPN yang terutang dalam penyelenggaraan SDSB. a. Dasar Pengenaan Pajak atas Jasa Keagenan dalam penyelenggaraan SDSB adalah nilai penggantian dari fee yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh Agen Tunggal atau oleh Distributor. Berdasarkan penjelasan dan data yang diberikan untuk tahun 1991 maka : - fee atas Jasa Keagenan yang diberikan oleh Distributor Tingkat Propinsi dihitung sebesar = Rp. 5.328.000.000,- - fee atas Jasa Keagenan yang diberikan oleh Agen Tunggal dihitung sebesar = Rp. 10.720.000.000,- b. Dasar Pengenaan Pajak atas Jasa Pelimpahan Hak ini adalah imbalan yang dibayarkan oleh Agen Tunggal penyelenggara Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (SDSB) kepada Yayasan XYZ berupa pembayaran tetap setiap tahunnya. Pembayaran tetap tahunan kepada Yayasan XYZ dalam tahun 1991 termasuk PPN adalah sebesar Rp. 131 milyar. Besarnya imbalan atas Jasa Pelimpahan Hak tidak termasuk PPn = 100/110 x Rp.131 milyar = Rp.119.090.909.000,- c. PPN yang terutang atas Jasa Keagenan ini adalah : 1. Oleh Distributor Tk. Propinsi : 10% x Rp. 5.328.000.000,- = Rp. 532.800.000,- PPN yang harus disetor Distributor = Rp. 532.800.000,- (merupakan Pajak Masukan Agen Tunggal) 2. Oleh Agen Tunggal : 10% x Rp.10.720.000.000,- = Rp. 1.072.000.000,- PPN yang harus disetor Agen Tunggal : (Rp. 1.072.000,- - Rp. 532.800.000,- ) = Rp. 539.200.000,- ------------------------- +/+ Jumlah PPN yang harus disetor atas Jasa Keagenan. = Rp. 1.072.000.000,- d. PPN yang terutang atas Jasa Pelimpahan Hak ini adalah : 10% x Rp. 119.090.909.000,- = Rp. 11.909.090.000,- e. Jumlah PPN yang terutang dalam penyelenggaraan SDSB: - PPN atas Jasa Keagenan = Rp. 1.072.000.000,- - PPN atas Jasa Pelimpahan Hak = Rp. 11.909.090.000,- ---------------------------- +/+ Rp. 12.981.090.000,- PPN yang terutang dalam penyelenggaraan SDSB ini bersifat final. Karenanya, Pajak Masukan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan penyelenggaraan SDSB ini diperlakukan telah diperhitungkan atau dikreditkan seluruhnya, sehingga tidak dapat dikreditkan lagi atau tidak dapat lagi dijadikan biaya yang dapat mengurangi Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh 1984 atau Pasal 1 ayat (1) PP No. 42 TAHUN 1985. 3. Mulai terutangnya PPN atas Jasa Pelimpahan Hak. Dengan memperhatikan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor : XXX tanggal 6 Juli 1991, PPN yang terutang dalam penyelenggaraan SDSB ini diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 1991. 4. Pelaksanaan pemungutan dan penyetoran PPN yang terutang. Untuk memudahkan pemungutan dan penyetoran PPN yang terutang dalam penyelenggaraan SDSB maka : - atas Jasa Keagenan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c, dilakukan oleh Agen Tunggal yaitu PT. ABC, untuk dan atas nama Agen Tunggal beserta para Distributor Tingkat Propinsi. - atas Jasa Pelimpahan Hak sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf d, dilakukan oleh Agen Tunggal yaitu PT. ABC, untuk dan atas nama Yayasan XYZ. 5. Saat penyetoran dan pelaporan PPN yang terutang. Penyetoran PPN yang terutang sebagaimana dimaksud dalam butir 4 dilakukan oleh Agen Tunggal yaitu PT. ABC paling lambat setiap tanggal 15 setelah berakhirnya Masa Pajak. Pelaporan PPN yang terutang dilakukan oleh PT. ABC paling lambat setiap tanggal 20 setelah berakhirnya Masa Pajak. Khusus untuk PPN yang telah terutang dalam Masa Pajak Januari 1991 s/d Oktober 1991, penyetorannya dapat dilakukan paling lambat tanggal 15 Desember 1991. 6. Berdasarkan pengaturan ini yang masih wajib mengisi SPT Masa PPN untuk jasa keagenan SDSB hanyalah Agen Tunggal yang bertindak untuk dan atas nama Agen Tunggal beserta para Distributor SDSB, sehingga seluruh pengusaha keagenan SDSB yang semata-mata hanya menjadi distributor atau agen SDSB tidak perlu lagi mengisi SPT Masa PPN, dan tidak perlu lagi dikukuhkan menjadi PKP. Demikian juga untuk jasa pelimpahan hak, karena PPN yang terutang telah dipungut dan disetor oleh PT. ABC untuk dan atas nama Yayasan XYZ dan bersifat final, Yayasan XYZ tidak perlu mengisi SPT Masa PPN dan tidak perlu dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. 7. Besarnya PPN yang terutang atas Jasa Keagenan serta atas Jasa Pelimpahan Hak ini akan diatur kembali apabila harga jual kupon, persentase kupon terjual atau pembayaran tetap tahunan sebagai imbalan atas Jasa Pelimpahan Hak mengalami perubahan sesuai dengan perjanjian antara Yayasan XYZ dengan Agen Tunggal-nya c.q. penetapan kembali oleh Menteri Sosial. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD