DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 September 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1587/PJ.53/1992 TENTANG PENCABUTAN PKP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 22 Agustus 1992, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 angka 3 huruf g, jasa Notaris dan PPAT adalah jasa yang atas penyerahannya terutang PPN. Oleh karena itu Notaris harus dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. 2. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1288/KMK.04/1991 tentang Batasan dan Ukuran Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai dimana disebutkan bahwa yang dimaksud Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf l Undang - Undang Nomor 8 TAHUN 1983 adalah orang atau badan yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan penyerahan : a. Barang Kena Pajak dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) setahun; b. Jasa Kena Pajak dengan peredaran bruto tidak lebih dari 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) setahun. 3. Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan di atas, apabila dalam satu tahun pajak peredaran bruto tidak melebihi batas tersebut, PKP dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan menjadi PKP dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tahun pajak berakhir. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, apabila peredaran bruto usaha Saudara memenuhi ketentuan butir 2 maka Saudara dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan menjadi PKP ke Kantor Pelayanan Pajak di mana Saudara terdaftar, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya tahun pajak. Keputusan atas permohonan tersebut diberikan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Demikian agar menjadi maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. Drs. SUNARIA TADJUDIN