DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       4 Juni 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1571/PJ.532/1997

                            TENTANG

         PPN ATAS JASA YANG DILAKUKAN BADAN USAHA TETAP DI INDONESIA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 18 Maret 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Saudara yang menjelaskan bahwa PT XYZ Indonesia  adalah perusahaan PMA (merupakan Badan 
    Usaha Tetap/BUT PT. XYZ International) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi dan 
    pengembangan sumber daya manusia.
    Dalam melaksanakan tugasnya, PT. XYZ melakukan kegiatan menyeleksi, memilih dan membina 
    pabrik garment dan pabrik sepatu di Indonesia agar dapat memproduksi pakaian dan sepatu olah 
    raga merk A sesuai spesifikasi dan mutu yang telah ditetapkan oleh PT XYZ International di luar 
    negeri, atas jasa tersebut PT XYZ mendapat komisi dari PT XYZ International yang dibayarkan 
    secara langsung dari luar negeri.

2.  Dalam Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 11 TAHUN 1994 jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, telah ditetapkan 
    jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

3.  Berdasarkan Ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan penjelasan Saudara pada butir 1, dengan ini 
    diberikan penjelasan bahwa jasa yang diserahkan PT. XYZ kepada PT XYZ Internasional termasuk 
    jenis jasa yang tidak dikecualikan dari pengenaan PPN dan penyerahan jasa PT. XYZ (yang 
    merupakan BUT PT. XYZ International) kepada PT. XYZ International merupakan penyerahan jasa 
    di dalam Daerah Pabean yang terutang PPN, oleh karena itu komisi yang diterima PT. XYZ dari PT XYZ 
    International terutang PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO