DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Juni 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1571/PJ.532/1997 TENTANG PPN ATAS JASA YANG DILAKUKAN BADAN USAHA TETAP DI INDONESIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 18 Maret 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Saudara yang menjelaskan bahwa PT XYZ Indonesia adalah perusahaan PMA (merupakan Badan Usaha Tetap/BUT PT. XYZ International) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi dan pengembangan sumber daya manusia. Dalam melaksanakan tugasnya, PT. XYZ melakukan kegiatan menyeleksi, memilih dan membina pabrik garment dan pabrik sepatu di Indonesia agar dapat memproduksi pakaian dan sepatu olah raga merk A sesuai spesifikasi dan mutu yang telah ditetapkan oleh PT XYZ International di luar negeri, atas jasa tersebut PT XYZ mendapat komisi dari PT XYZ International yang dibayarkan secara langsung dari luar negeri. 2. Dalam Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, telah ditetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 3. Berdasarkan Ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan penjelasan Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penjelasan bahwa jasa yang diserahkan PT. XYZ kepada PT XYZ Internasional termasuk jenis jasa yang tidak dikecualikan dari pengenaan PPN dan penyerahan jasa PT. XYZ (yang merupakan BUT PT. XYZ International) kepada PT. XYZ International merupakan penyerahan jasa di dalam Daerah Pabean yang terutang PPN, oleh karena itu komisi yang diterima PT. XYZ dari PT XYZ International terutang PPN. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO