DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Maret 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 156/PJ.52/2006 TENTANG KOREKSI HARGA PADA FAKTUR PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 28 Desember 2005, dengan ini kami sampaikan hal- hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa pada bulan Oktober 2005, Saudara telah menerbitkan Faktur Pajak untuk beberapa item barang. Pada saat Faktur Pajak tersebut dibuat, belum tercapai kesepakatan harga dengan pihak konsumen sehingga Saudara masih menggunakan harga lama. Kemudian pada bulan Desember 2005 dicapai kesepakatan harga untuk salah satu item produk dan ternyata harga yang disetujui lebih tinggi dari harga yang tertera pada faktur pajak. Untuk itu Saudara membuat faktur pajak pengganti untuk item tersebut, sedangkan item yang lain tetap seperti yang tercantum pada faktur awal. Yang menjadi pertanyaan Saudara adalah : a. Dapatkah Saudara membuat faktur pajak pengganti lagi untuk item yang lainnya apabila di kemudian hari telah tercapai kata sepakat? b. Sampai berapa kali Saudara boleh membuat faktur pajak pengganti untuk faktur yang sama? c. Bagaimana bila kesepakatan harga tersebut terjadi pada tahun buku 2006? Apa yang harus Saudara lakukan dengan laporan PPN tahun 2005 ? d. Bilamana belum ada kesepakatan harga sampai adanya pemeriksaan dari Pemeriksa Pajak, Dapatkah Saudara menerbitkan faktur pajak pengganti dan pembetulan laporan SPM PPN setelah hasil pemeriksaan selesai? 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : a. Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, antara lain mengatur sebagai berikut : Pasal 8 : (1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. (2) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka kepadanya dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan Surat Pemberitahuan itu. b. Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur sebagai berikut : Pasal 1 angka 23 : Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 4 huruf a : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Pasal 13 : (1) Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c. (2) Saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian, dan tata cara pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. c. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-59/PJ./2005, antara lain mengatur bahwa : Pasal 7 ayat (1) : Atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak, atau salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Pengganti yang tata caranya sebagaimana diatur dalam Lampiran III huruf A Keputusan ini. Pasal 8 : Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) hanya dapat dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti diterbitkan, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan. Lampiran III : A. Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar yang Rusak atau Cacat atau Salah dalam Pengisian atau Salah dalam Penulisan. 1. Atas Permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak atau atas kemauan sendiri, terhadap Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Standar Pengganti. 2. Pembetulan Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam butir 1. 3. Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar Pengganti dilaksanakan seperti Faktur Pajak Standar yang biasa. 4. Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut. 5. Pada Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode, Nomor seri dan tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti tersebut. 6. Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti. 7. Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut : a. Saudara dapat membuat Faktur Pajak Pengganti atas Faktur Pajak Standar yang telah diterbitkan karena adanya item yang berbeda, sepanjang belum melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Faktur Pajak Standar yang diganti diterbitkan dan belum dilakukan pemeriksaan. b. Pembuatan Faktur Pajak Pengganti atas Faktur Pajak Standar yang telah diterbitkan, tidak dibatasi sepanjang belum melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Faktur Pajak Standar yang diganti diterbitkan dan belum dilakukan pemeriksaan. c. Apabila kesepakatan harga terjadi pada tahun buku 2006 atas Faktur Pajak Standar yang diterbitkan tahun 2005, maka : - Atas Faktur Pajak Standar tersebut diterbitkan Faktur Pajak Pengganti dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti, - Saudara wajib membetulkan SPT Masa PPN pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut, - Dalam hal pembetulan SPT Masa PPN tersebut mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka Saudara harus melunasi kekurangan utang pajak tersebut dengan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran. d. Dalam hal telah dilakukan tindakan pemeriksaan, maka Saudara tidak diperkenankan untuk menerbitkan Faktur Pajak Pengganti atas Faktur Pajak yang telah diterbitkan. Sehingga sebagai konsekuensinya Saudara tidak perlu melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd A. Sjarifuddin Alsah NIP. 060044664