DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   17 Maret 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 156/PJ.52/2006

                             TENTANG

                         KOREKSI HARGA PADA FAKTUR PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 28 Desember 2005, dengan ini kami sampaikan hal-
hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa pada bulan Oktober 2005, Saudara telah 
    menerbitkan Faktur Pajak untuk beberapa item barang. Pada saat Faktur Pajak tersebut dibuat, 
    belum tercapai kesepakatan harga dengan pihak konsumen sehingga Saudara masih menggunakan 
    harga lama. Kemudian pada bulan Desember 2005 dicapai kesepakatan harga untuk salah satu item 
    produk dan ternyata harga yang disetujui lebih tinggi dari harga yang tertera pada faktur pajak. Untuk 
    itu Saudara membuat faktur pajak pengganti untuk item tersebut, sedangkan item yang lain tetap 
    seperti yang tercantum pada faktur awal. Yang menjadi pertanyaan Saudara adalah : 
    a.  Dapatkah Saudara membuat faktur pajak pengganti lagi untuk item yang lainnya apabila di 
        kemudian hari telah tercapai kata sepakat? 
    b.  Sampai berapa kali Saudara boleh membuat faktur pajak pengganti untuk faktur yang sama? 
    c.  Bagaimana bila kesepakatan harga tersebut terjadi pada tahun buku 2006? Apa yang harus 
        Saudara lakukan dengan laporan PPN tahun 2005 ? 
    d.  Bilamana belum ada kesepakatan harga sampai adanya pemeriksaan dari Pemeriksa Pajak, 
        Dapatkah Saudara menerbitkan faktur pajak pengganti dan pembetulan laporan SPM PPN 
        setelah hasil pemeriksaan selesai?

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :

    a.  Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
        sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 
        2000, antara lain mengatur sebagai berikut :

        Pasal 8 : 
        (1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang 
            telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 
            (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, 
            dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
        (2) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan yang 
            mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka kepadanya dikenakan sanksi 
            administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah pajak yang 
            kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir 
            sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan Surat Pemberitahuan itu.

    b.  Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
        Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur sebagai berikut :

        Pasal 1 angka 23 :
        Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang 
        melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti 
        pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal 
        Bea dan Cukai.

        Pasal 4 huruf a :
        Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah 
        Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

        Pasal 13 : 
        (1) Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang 
            Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap 
            penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.    
        (2) Saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian, dan tata cara 
            pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 
   
    c.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, 
        Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak 
        Standar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal 
        Pajak Nomor PER-59/PJ./2005, antara lain mengatur bahwa :

        Pasal 7 ayat (1) :
        Atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak, atau salah dalam pengisian atau penulisan 
        sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 
        tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000, Pengusaha 
        Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak 
        Pengganti yang tata caranya sebagaimana diatur dalam Lampiran III huruf A Keputusan ini.

        Pasal 8 :
        Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) 
        hanya dapat dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal Faktur Pajak Standar yang 
        diganti diterbitkan, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan.

        Lampiran III : 
        A.  Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar yang Rusak atau Cacat atau Salah dalam 
            Pengisian atau Salah dalam Penulisan. 
            1.  Atas Permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena 
                Pajak atau atas kemauan sendiri, terhadap Faktur Pajak yang rusak, cacat, 
                salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, Pengusaha Kena Pajak 
                penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Standar 
                Pengganti.
            2.  Pembetulan Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau 
                salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau 
                mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak 
                Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam butir 1.
            3.  Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar Pengganti dilaksanakan 
                seperti Faktur Pajak Standar yang biasa. 
            4.  Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, diisi 
                berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak 
                Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam penulisan atau salah dalam 
                pengisian tersebut.
            5.  Pada Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, 
                dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode, Nomor seri dan tanggal Faktur 
                Pajak Standar yang diganti tersebut.
            6.  Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa 
                Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak 
                dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti.
            7.  Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban 
                untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 
                pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar 
                tersebut.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di 
    atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
    a.  Saudara dapat membuat Faktur Pajak Pengganti atas Faktur Pajak Standar yang telah 
        diterbitkan karena adanya item yang berbeda, sepanjang belum melewati jangka waktu 2 
        (dua) tahun sejak Faktur Pajak Standar yang diganti diterbitkan dan belum dilakukan 
        pemeriksaan.
    b.  Pembuatan Faktur Pajak Pengganti atas Faktur Pajak Standar yang telah diterbitkan, tidak 
        dibatasi sepanjang belum melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Faktur Pajak Standar 
        yang diganti diterbitkan dan belum dilakukan pemeriksaan.
    c.  Apabila kesepakatan harga terjadi pada tahun buku 2006 atas Faktur Pajak Standar yang 
        diterbitkan tahun 2005, maka : 
        -   Atas Faktur Pajak Standar tersebut diterbitkan Faktur Pajak Pengganti dan dilaporkan 
            dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya 
            Faktur Pajak yang diganti,
        -   Saudara wajib membetulkan SPT Masa PPN pada Masa Pajak terjadinya kesalahan 
            pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut,
        -   Dalam hal pembetulan SPT Masa PPN tersebut mengakibatkan utang pajak menjadi 
            lebih besar, maka Saudara harus melunasi kekurangan utang pajak tersebut dengan 
            ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas 
            jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat 
            Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran.
    d.  Dalam hal telah dilakukan tindakan pemeriksaan, maka Saudara tidak diperkenankan untuk 
        menerbitkan Faktur Pajak Pengganti atas Faktur Pajak yang telah diterbitkan. Sehingga 
        sebagai konsekuensinya Saudara tidak perlu melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa 
        Pajak yang bersangkutan.

Demikian untuk dimaklumi.





Direktur,

ttd

A. Sjarifuddin Alsah
NIP. 060044664