DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   14 September 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1562/PJ.53/2000

                             TENTANG

                        PENGKREDITAN PPN JASA TELEKOMUNIKASI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 25 Juli 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
    a.  Menunjuk surat Dirut PT.T nomor : TEL.45/KU.320/KUG.34/2000 tanggal 27 Juni 2000, 
        diberitahukan bahwa pada tanggal 13 Juli 2000 telah diadakan rapat yang menghasilkan suatu 
        penegasan tentang pengkreditan Pajak-Masukan PT.T dan PT.I dapat diberikan apabila PPN 
        Masukan tidak dibebankan sebagai biaya.
    b.  Dengan diberikannya ijin pengkreditan PPN Masukan kepada PT.T dan PT.I akan berdampak 
        pada peningkatan kemampuan dalam membangun sarana telekomunikasi yang bersifat multi 
        dimensional dan pada gilirannya akan meningkatkan penerimaan negara baik sektor pajak 
        maupun non pajak.
    c.  Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara motion agar dalam waktu dekat PT.T dan PT.I dapat 
        diijinkan mengkreditkan PPN Masukan, mengingat ijin yang sama telah diberikan kepada 
        Operator Jasa Telekomunikasi lainnya.

2.  Berdasarkan Pasal 9 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 11 TAHUN 1994, antara lain dinyatakan :
    -   ayat (2), Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran 
        untuk Masa Pajak yang sama.
    -   ayat (8) huruf b, Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa 
        Pajak yang sama bagi perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak 
        mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Dalam Penjelasan dijelaskan bahwa 
        yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha 
        adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. 
        Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar Pajak Masukan dapat dikreditkan, juga 
        harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan 
        yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah 
        memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan 
        Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak 
        ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.
    -   ayat (9), Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak 
        Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya 
        selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan, 
        sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    disampaikan penegasan sebagai berikut :
    3.1.    Pajak Masukan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dari PT.T dan PT.I dapat 
        dikreditkan dengan Pajak Keluarannya sepanjang Pajak Masukan tersebut tidak dibebankan 
        sebagai biaya.
    3.2.    Dengan tidak dibebankannya Pajak Masukan tersebut sebagai biaya, maka harga pokok pulsa 
        menjadi lebih rendah sehingga tarif pulsa menjadi lebih murah.
    3.3.    Sehubungan dengan wewenang penentuan atau pengajuan usul tarif pulsa telepon ada pada 
        Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, maka diharapkan agar masalah sebagaimana 
        dimaksud pada butir 3.2 menjadi pertimbangan Saudara dalam penyesuaian tarif telepon.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur Jenderal

ttd.

Machfud Sidik

NIP. 060043114


Tembusan :
1.  Direktur Utama PT.TI Tbk.
2.  Direktur PPN dan PTLL
3.  Direktur Peraturan Perpajakan