DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Juni 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 155/PJ.9/2004 TENTANG STATUS PEREKAMAN SPT TAHUNAN PPh TAHUN 2003 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menyusul Surat Direktur Informasi Perpajakan Nomor : S-125/PJ.9/2004 tanggal 18 Mei 2004 perihal Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Terlampir disampaikan status perekaman SPT Tahunan Badan, Orang Pribadi dan Pasal 21 tahun 2003 per KPP per 31 Mei 2004, berdasarkan data Master File Nasional. 2. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-49/PJ/2003 tanggal 12 Maret 2003 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-36/PJ/2004 tanggal 12 Pebruari 2004 bahwa jangka waktu pengolahan SPT adalah paling lambat 1 (satu) bulan untuk SPT Lebih Bayar dan 3 (tiga) bulan untuk SPT Kurang Bayar dan SPT Nihil. 3. Mengingat hal-hal tersebut di atas, diminta bantuan Saudara untuk menyelesaikan perekaman SPT Tahunan PPh Tahun 2003 paling lambat pada tanggal 30 Juni 2004. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Direktur, ttd. Ken Dwijugiasteadi NIP. 060071425 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak 3. Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat DJP 4. Para Kepala Kantor Wilayah DJP