DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     14 Juni 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 155/PJ.9/2004

                             TENTANG

              STATUS PEREKAMAN SPT TAHUNAN PPh TAHUN 2003

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menyusul Surat Direktur Informasi Perpajakan Nomor : S-125/PJ.9/2004  tanggal 18 Mei 2004 perihal 
Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai 
berikut :

1.  Terlampir disampaikan status perekaman SPT Tahunan Badan, Orang Pribadi dan Pasal 21 tahun 2003 
    per KPP per 31 Mei 2004, berdasarkan data Master File Nasional.

2.  Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-49/PJ/2003 tanggal 12 Maret 2003 
    tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-36/PJ/2004 tanggal 
    12 Pebruari 2004 bahwa jangka waktu pengolahan SPT adalah paling lambat 1 (satu) bulan untuk SPT 
    Lebih Bayar dan 3 (tiga) bulan untuk SPT Kurang Bayar dan SPT Nihil.

3.  Mengingat hal-hal tersebut di atas, diminta bantuan Saudara untuk menyelesaikan perekaman SPT 
    Tahunan PPh Tahun 2003 paling lambat pada tanggal 30 Juni 2004.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





Direktur,  

ttd.

Ken Dwijugiasteadi
NIP. 060071425


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
3.  Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat DJP
4.  Para Kepala Kantor Wilayah DJP